| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------------- Bahwa ia terdakwa HARDIANTO SETIAWAN Bin SUYADI Pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 15.25 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Gubuk, di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bedasarkan waktu dan tempat diatas, sebelumnya saksi ANDY PURWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN (keduanya anggota polri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Gubuk di Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan yang diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan setelah didapati bahwa informasi tersebut benar adanya, maka pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 15.25 WIB petugas yaitu saksi ANDY PURWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN melakukan penggerebekan di sebuah Gubuk, di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, tersebut. Kemudian petugas mengamankan terdakwa HARDIANTO SETIAWAN bin SUYADI. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dan juga rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh terdakwa HARDIANTO SETIAWAN bin SUYADI dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,140 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan netto 0,410 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat netto 0,020 Gram, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, dan 1 (satu) unit HP merk ITEL S23 dengan nomor Simcard 083138344858 yang diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa HARDIANTO SETIAWAN bin SUYADI beserta barang buktinya di bawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,140 gram, adalah milik terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,410 gram adalah milik teman terdakwa yang bernama GANDEN (DPO), dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat netto 0,020 Gram, 1 (satu) buah kompor sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu adalah milik seorang yang bernama JON serta 1 (satu) unit HP merk ITEL S23 dengan nomor Simcard 083138344858 adalah milik terdakwa sendiri.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat pesanan dari GANDEN (DPO) untuk membelikan sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi JON (DPO) dengan menelpon dan mengatakan bahwa terdakwa akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) klip sabu, setelah terdakwa sampai di sebuah Gubuk, di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, terdakwa bertemu dengan seorang yang bernama JON (DPO) dan terdakwa menyerahkan uang cash sebesar Rp307.000,- (tiga ratus tujuh ribu Rupiah) dan Rp306.999,- (tiga ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) diserahkan dengan cara di transfer menggunakan Aplikasi DANA ke Aplikasi GOPAY, total Rp613.999,- (enam ratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) dan JON (DPO) memberi tersangka 2 (dua) klip berisi sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07182/NNF/2025 tanggal 13 agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 23568/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,410 gram;
- 23569/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,410 gram;
- 23837/2025/NNF Berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto +- 0,020 gram; barang bukti tersebut disita dari terdakwa Hardianto Setiawan bin Suyadi.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa HARDIANTO SETIAWAN bin SUYADI pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 15.25 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Gubuk, di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bedasarkan waktu dan tempat diatas, Sebelumnya saksi ANDY PURWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN (keduanya anggota polri) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah Gubuk, di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, yang diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual beli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud dan setelah didapati bahwa informasi tersebut benar adanya., Maka Pada hari Kamis, tanggal 31 Juli 2025 sekira jam 15.25 WIB petugas yaitu saksi ANDY PURWANTORO dan saksi AGUS FERYYAN melakukan penggerebekan di sebuah Gubuk, di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, tersebut. Kemudian petugas mengamankan terdakwa HARDIANTO SETIAWAN bin SUYADI .Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian dan juga rumah / tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh terdakwa HARDIANTO SETIAWAN bin SUYADI. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,140 gram, 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan netto 0,410 gram, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat netto 0,020 Gram, 1 (satu) buah kompor sabu, 1 (satu) buah sendok sabu, dan 1 (satu) unit HP merk ITEL S23 dengan nomor Simcard 083138344858 yang diakui milik terdakwa. Kemudian terdakwa HARDIANTO SETIAWAN bin SUYADI beserta barang buktinya di bawa ke Polres Bangkalan guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,140 gram, adalah milik terdakwa sendiri sedangkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,410 gram adalah milik teman terdakwa yang bernama GANDEN (DPO), dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat netto 0,020 Gram, 1 (satu) buah kompor sabu dan 1 (satu) buah sendok sabu adalah milik seorang yang bernama JON (DPO) serta 1 (satu) unit HP merk ITEL S23 dengan nomor Simcard 083138344858 adalah milik terdakwa sendiri.
- Bahwa sebelumnya terdakwa mendapat pesanan dari GANDEN (DPO) untuk membelikan sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi JON (DPO) dengan menelpon dan mengatakan bahwa terdakwa akan membeli sabu sebanyak 2 (dua) klip sabu, setelah terdakwa sampai di sebuah Gubuk, di Ds. Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, terdakwa bertemu dengan seorang yang bernama JON (DPO) dan terdakwa menyerahkan uang cash sebesar Rp307.000,- (tiga ratus tujuh ribu Rupiah) dan Rp306.999,- (tiga ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) diserahkan dengan cara di transfer menggunakan Aplikasi DANA ke Aplikasi GOPAY, total Rp613.999,- (enam ratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan Rupiah) dan JON (DPO) memberi tersangka 2 (dua) klip berisi sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07182/NNF/2025 tanggal 13 agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 23568/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,410 gram;
- 23569/2025/NNF Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto +- 0,410 gram;
- 23837/2025/NNF Berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto +- 0,020 gram ; barang bukti tersebut disita dari terdakwa Hardianto Setiawan bin Suyadi.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |