| Dakwaan |
Kesatu
------- Bahwa ia terdakwa RUDIYANTO bin MOH. TOIB (alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah Saksi Imam beralamat di Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan dan pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 di pinggir jalan raya Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 ketika terdakwa berada di rumah istri terdakwa di Desa Jangkar Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan lalu keluar rumah dan menuju bengkel motor yang dekat dengan rumah istri terdakwa lalu terdakwa melihat ada orang di bengkel motor tersebut dan meminta tolong untuk mengantarkan terdakwa ke Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan maksud terdakwa ingin menemui Saksi Maki Nuddin, kemudian terdakwa menemui Saksi Maki Nuddin di depan tempat kerjanya lalu terdakwa mengatakan ke Saksi Maki Nuddin ingin meminjam sepeda motornya sebentar untuk membeli bensin karena ada sepeda motor teman terdakwa yang mogok dan dijawab oleh Saksi Maki Nuddin “iya tapi jangan lama lama” lalu Saksi Maki Nuddin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type BEJ A/T (Fazzio) tahun 2023 warna Perak No. Pol : M 4639 IH dengan nomor rangka : MH3SEJ710PJ152667 dan nomor mesin : E33WE0171879 atas nama HALIMATUS SAKDIYAH alamat Jl. Mayjend Sungkono RW/RT 07/01 Kel Kraton Kec Bangkalan Kab Bangkalan dan diserahkan kepada terdakwa berikut kunci kontaknya dan terdakwa kendarai ke arah barat.
- Setelah terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Maki Nuddin tersebut terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Imam di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, setelah di rumah saksi IMAM dan ditemui oleh saksi IMAM terdakwa mengatakan kepada saksi IMAM bahwa terdakwa meminta tolong ke saksi IMAM karena terdakwa ingin menggadaikan sepeda motor FAZZIO yang terdakwa bawa lalu dijawab oleh saksi IMAM “minta berapa” terdakwa jawab “3 juta” lalu dijawab saksi IMAM “ya udah tunggu sini” lalu saksi IMAM membawa sepeda motor Yamaha FAZZIO keluar rumah dan tidak lama kemudian saksi IMAM datang berjalan kaki dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberi upah kepada saksi IMAM sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga uang dari hasil gadai yang terdakwa terima sebanyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah 4 (empat) hari kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama saksi RIZKY MAULANA lewat telepon dengan maksud ingin menjual sepeda motor lalu dijawab saksi RIZKY MAULANA “sepeda motor apa” terdakwa jawab “FAZZIO” saksi RIZKY MAULANA berkata “minta berapa“ terdakwa jawab “5 juta” saksi RIZKY MAULANA berkata “ya tunggu ya, terdakwa telponkan ke temen terdakwa karena terdakwa Cuma membantu”, sekira 10 menit kemudian saksi RIZKY MAULANA menelpon dan berkata “temen saya kalau 5 juta tidak mampu karena kuatnya 4,2 juta” terdakwa jawab “ya udah tidak apa apa” namun sekarang sepeda motornya terdakwa minta tolong ke IMAM untuk digadaikan jadi nebus dulu” saksi RIZKY MAULANA jawab “digadai berapa“ terdakwa jawab “3 juta“ saksi RIZKY MAULANA berkata “ya udah nanti teman saya biar ke sini, kamu tebus dulu sepeda nya sama IMAM biar dikasih dulu uang 3 juta” terdakwa jawab “ya udah, sekarang kalau bisa”. Setelah 30 menit terdakwa diberi uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah menerima uang terdakwa pergi ke rumah saksi IMAM dan bersama dengan saksi IMAM terdakwa menebus sepeda motor tersebut ke temannya saksi IMAM sebesar Rp3.000.0000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa membawa sepeda motor FAZZIO bersama dengan saksi IMAM menemui saksi RIZKY MAULANA dan temannya, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi KIKI ”ini sepedanya” di jawab oleh saksi KIKI “antar dulu IMAM” kemudian terdakwa mengantar saksi IMAM ke rumahnya, setelah itu terdakwa kembali lagi ke saksi RIZKY MAULANA dan temannya dan bersama-sama ke rumah terdakwa, setelah itu teman saksi RIZKY MAULANA memberikan uang sisanya sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu saksi RIZKY MAULANA dan temannya membawa sepeda motor Yamaha FAZZIO tersebut pergi.
- Bahwa terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Maki Nuddin tersebut dengan harga sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan memberi saksi RIZKY MAULANA upah sebesar Rp150.000.- (seratu slima puluh ribu rupiah) karena telah membantu menjual, sehingga terdakwa mendapatkan total uang sebesar Rp 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu urpiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu urpiah) tersebut saat ini telah habis karena terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online.
- Bahwa ketika terdakwa menggadaikan dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tanpa seijin/sepengetahuan saksi Maki Nuddin. Hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada saksi Maki Nuddin.
- Bahwa benar atas terjadinya peristiwa tersebut, saksi Maki Nuddin mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------- Bahwa ia terdakwa RUDIYANTO bin MOH. TOIB (alm) pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal ketika terdakwa menemui saksi Maki Nuddin kemudian mengatakan ke Saksi Maki Nuddin ingin meminjam sepeda motornya sebentar untuk membeli bensin karena ada sepeda motor teman terdakwa yang mogok dan dijawab oleh Saksi Maki Nuddin “iya tapi jangan lama lama” lalu Saksi Maki Nuddin mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha type BEJ A/T (Fazzio) tahun 2023 warna Perak No. Pol : M 4639 IH dengan nomor rangka : MH3SEJ710PJ152667 dan nomor mesin : E33WE0171879 atas nama HALIMATUS SAKDIYAH alamat Jl. Mayjend Sungkono RW/RT 07/01 Kel Kraton Kec Bangkalan Kab Bangkalan dan diserahkan kepada terdakwa berikut kunci kontaknya dan terdakwa kendarai ke arah barat.
- Setelah terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Maki Nuddin tersebut terdakwa pergi ke rumah teman terdakwa yang bernama Imam di Desa Tanah Merah Dajah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan, setelah di rumah saksi IMAM dan ditemui oleh saksi IMAM terdakwa mengatakan kepada saksi IMAM bahwa terdakwa meminta tolong ke saksi IMAM karena terdakwa ingin menggadaikan sepeda motor FAZZIO yang terdakwa bawa lalu dijawab oleh saksi IMAM “minta berapa” terdakwa jawab “3 juta” lalu dijawab saksi IMAM “ya udah tunggu sini” lalu saksi IMAM membawa sepeda motor Yamaha FAZZIO keluar rumah dan tidak lama kemudian saksi IMAM datang berjalan kaki dan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberi upah kepada saksi IMAM sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga uang dari hasil gadai yang terdakwa terima sebanyak Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Setelah 4 (empat) hari kemudian terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama saksi RIZKY MAULANA lewat telepon dengan maksud ingin menjual sepeda motor lalu dijawab saksi RIZKY MAULANA “sepeda motor apa” terdakwa jawab “FAZZIO” saksi RIZKY MAULANA berkata “minta berapa“ terdakwa jawab “5 juta” saksi RIZKY MAULANA berkata “ya tunggu ya, terdakwa telponkan ke temen terdakwa karena terdakwa Cuma membantu”, sekira 10 menit kemudian saksi RIZKY MAULANA menelpon dan berkata “temen saya kalau 5 juta tidak mampu karena kuatnya 4,2 juta” terdakwa jawab “ya udah tidak apa apa” namun sekarang sepeda motornya terdakwa minta tolong ke IMAM untuk digadaikan jadi nebus dulu” saksi RIZKY MAULANA jawab “digadai berapa“ terdakwa jawab “3 juta“ saksi RIZKY MAULANA berkata “ya udah nanti teman saya biar ke sini, kamu tebus dulu sepeda nya sama IMAM biar dikasih dulu uang 3 juta” terdakwa jawab “ya udah, sekarang kalau bisa”. Setelah 30 menit terdakwa diberi uang Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah), setelah menerima uang terdakwa pergi ke rumah saksi IMAM dan bersama dengan saksi IMAM terdakwa menebus sepeda motor tersebut ke temannya saksi IMAM sebesar Rp3.000.0000,- (tiga juta rupiah) kemudian terdakwa membawa sepeda motor FAZZIO bersama dengan saksi IMAM menemui saksi RIZKY MAULANA dan temannya, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi KIKI ”ini sepedanya” di jawab oleh saksi KIKI “antar dulu IMAM” kemudian terdakwa mengantar saksi IMAM ke rumahnya, setelah itu terdakwa kembali lagi ke saksi RIZKY MAULANA dan temannya dan bersama-sama ke rumah terdakwa, setelah itu teman saksi RIZKY MAULANA memberikan uang sisanya sebesar Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa setelah itu saksi RIZKY MAULANA dan temannya membawa sepeda motor Yamaha FAZZIO tersebut pergi.
- Bahwa terdakwa menjual sepeda motor milik saksi Maki Nuddin tersebut dengan harga sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan memberi saksi RIZKY MAULANA upah sebesar Rp150.000.- (seratu slima puluh ribu rupiah) karena telah membantu menjual, sehingga terdakwa mendapatkan total uang sebesar Rp 4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu urpiah).
- Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp4.050.000,- (empat juta lima puluh ribu urpiah) tersebut saat ini telah habis karena terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online.
- Bahwa ketika terdakwa menggadaikan dan menjual 1 (satu) unit sepeda motor tersebut tanpa seijin/sepengetahuan saksi Maki Nuddin. Hingga saat ini terdakwa belum mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut kepada saksi Maki Nuddin.
- Bahwa benar atas terjadinya peristiwa tersebut, saksi Maki Nuddin mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |