INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2025/PN Bkl | Mat Bari | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan identitas Nama Anak Pemohon yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar yang dikeluarkan Oleh SDN Panyaksagan Kecamatan Klampis yakni Bernama MOH. ASIM;
3. Menyatakan identitas Nama Anak Pemohon yang tercantum pada Ijazah Sekolah Menengah Pertama yang dikeluarkan Oleh SMP Nurul Huda Kecamatan Klampis yakni Bernama MOH. ASIM;
4. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala SDN Panyaksagan Kecamatan Klampis untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Nama Anak Pemohon dalam Ijazah SDN Panyaksagan Kecamatan Klampis dari yang semula tertulis MOH. ASIN Menjadi MOH. ASIM;
5. Memerintahkan melalui Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala SMP Nurul Huda Kecamatan Klampis untuk dilakukan pembetulan penulisan identitas Nama Anak Pemohon dalam Ijazah Sekolah Menengah Pertama dari yang semula tertulis MOH. ASIN Menjadi MOH. ASIM;
6. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |