| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH bersama-sama dengan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kel. Demangan, Kec./Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu sebelum hari Rabu tanggal 03 September 2025, Terdakwa terlebih dahulu memperoleh narkotika jenis sabu dari MAT COK (DPO). Perolehan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa memesan sabu melalui sambungan telepon kepada MAT COK (DPO). Kemudian, keduanya sepakat untuk bertemu di dekat Gapura Jalan Sawo, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
- Bahwa pada pertemuan tersebut, MAT COK (DPO) menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 gram, dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Pembayaran atas sabu tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara utang, yaitu akan dibayarkan setelah seluruh sabu tersebut habis terjual.
- Bahwa setelah menerima sabu dari MAT COK (DPO), Terdakwa kemudian membagi sabu tersebut ke dalam beberapa plastik klip kecil untuk diedarkan kembali kepada para pembeli dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per klip.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa berada di rumah Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI. Pada saat itu, sebelum melakukan aktivitas pengantaran sabu kepada pembeli, Terdakwa terlebih dahulu mengajak Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI untuk mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
- Bahwa diketahui pula, selama kurang lebih 1 (satu) bulan sebelum kejadian tersebut, Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI telah membantu Terdakwa dalam kegiatan penjualan sabu, dengan cara menawarkan sabu kepada teman-temannya serta terkadang ikut mengantarkan sabu kepada pembeli, baik bersama-sama dengan Terdakwa maupun secara mandiri.
- Bahwa setelah selesai mengonsumsi sabu, Terdakwa kemudian mengajak Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI untuk mengantarkan sabu kepada seorang pembeli bernama BUDI, dan ajakan tersebut disetujui oleh Saksi RIZALDY. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi RIZALDY berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi M 6717 HK milik Terdakwa dan berhasil menyerahkan sabu kepada pembeli tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada pukul 21.28 WIB, Terdakwa menerima pesanan sabu dari seorang pembeli yang tersimpan di kontak WhatsApp Terdakwa dengan nama “Budi KmyrN”, melalui panggilan telepon WhatsApp. Menindaklanjuti pesanan tersebut, Terdakwa kembali mengajak Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI untuk mengantarkan sabu, dan ajakan tersebut kembali disetujui.
- Bahwa kemudian Terdakwa, Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI, dan “Budi KmyrN” sepakat untuk bertemu di pinggir jalan Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan. Setelah pertemuan tersebut, “Budi KmyrN” melakukan pembayaran secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Uang hasil penjualan sabu tersebut selanjutnya digunakan oleh Terdakwa dan Saksi RIZALDY untuk membeli makanan dan bensin kendaraan.
- Bahwa sekitar pukul 22.05 WIB, Terdakwa menerima panggilan telepon dari MUAMAR (DPO) yang memesan sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya, pada pukul 22.14 WIB, Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI menggunakan handphone Oppo Reno 6 milik Terdakwa untuk menghubungi kembali MUAMAR (DPO) guna menanyakan apakah sabu yang dipesan akan diantarkan ke rumah atau bertemu di lokasi lain. Pada saat itu, MUAMAR (DPO) meminta Terdakwa dan Saksi RIZALDY untuk menunggu terlebih dahulu karena masih menunggu temannya.
- Bahwa sembari menunggu kepastian dari MUAMAR (DPO) dimana pada pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI berhenti di pinggir Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kelurahan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, dengan maksud untuk membeli makanan berupa tahu.
- Bahwa pada saat berada di lokasi tersebut, Terdakwa melihat beberapa petugas Polres Bangkalan yang dikenali Terdakwa sebagai petugas yang sebelumnya pernah melakukan penindakan terhadap dirinya dalam perkara narkotika. Mengetahui kehadiran petugas tersebut, Terdakwa kemudian berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu yang dibawanya ke tanah di pinggir jalan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa membuang sabu tersebut diketahui oleh petugas kepolisian, sehingga petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan, dan berhasil mengamankan Terdakwa serta Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI di lokasi kejadian. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa.
- Bahwa dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang-barang sebagai berikut:
-
-
- 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dan 1 (satu) sendok sabu.
Ditemukan dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.
-
-
-
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol M 6717 HK beserta kunci kontak.
Ditemukan sedang terparkir dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.
-
-
-
- 1 (satu) unit HP Oppo Reno 6 Simcard 6287772512301.
Ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa hasil dari penjualan sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08938 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dengan nomor barang bukti 26525/2025/NNF s/d 26533/2025/NNF yang disita dari saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7125/433.102.1/IX/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH bersama-sama dengan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kel. Demangan, Kec./Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa anak muda yang sering menjajahkan sabu dengan sistem pesan antar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan bahwa anak-anak tersebut tinggal di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario. Kemudian petugas melakukann penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI di pinggir Jalan Sultan ABD. Kadirun, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan :
- 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dan 1 (satu) sendok sabu.
Ditemukan dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol M 6717 HK beserta kunci kontak.
Ditemukan sedang terparkir dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.
- 1 (satu) unit HP Oppo Reno 6 Simcard 6287772512301.
Ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08938 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dengan nomor barang bukti 26525/2025/NNF s/d 26533/2025/NNF yang disita dari saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7125/433.102.1/IX/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN bin ALI NUR FENDI dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI bersama-sama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kel. Demangan, Kec./Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul jam 21.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI dan mengajak Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI untuk mengantarkan sabu. Akan tetapi, sebelum mengantarkan sabu Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI meminta kepada Terdakwa untuk mengonsumsi sabu dan Terdakwa mengiyakan ajakan dari Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI. Selanjutnya, Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI kemudian menyiapkan alat hisap sabu. Kemudian, Terdakwa dan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI mulai mengonsumsi sabu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca yang terpasang pada alat hisap dan membakar pipet kaca tersebut. Kemudian, menghisap sabu melalui sedotan yang juga terpasang pada pipet kaca. Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa anak muda yang sering menjajahkan sabu dengan sistem pesan antar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan bahwa anak-anak tersebut tinggal di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario. Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI di pinggir Jalan Sultan ABD. Kadirun, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan :
- 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dan 1 (satu) sendok sabu.
Ditemukan dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol M 6717 HK beserta kunci kontak.
Ditemukan sedang terparkir dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan,
kec./kab. bangkalan.
- 1 (satu) unit HP Oppo Reno 6 Simcard 6287772512301.
Ditemukan berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa hasil penjualan sabu tersebut Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI serahkan kepada Terdakwa karena sabu tersebut merupakan modal dari Terdakwa, sedangkan Saksi RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI hanya mendapatkan rokok dan mengonsumsi sabu gratis dari Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08938 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dengan nomor barang bukti 26525/2025/NNF s/d 26533/2025/NNF yang disita dari saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7124/433.102.1/IX/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.-------------------------------------------- |