| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RUSLAN Bin ACHMADI, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan dekat rumah Abdullah alamat Dsn. Bilarongan Ds. Klabetan Kec. Sepulu Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut dari Tindak Pidana, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 05.00 wib di dalam kandang kambing alamat Dsn. Sabungan Ds. Banyior Kec. Sepulu Kab. Bangkalan, saksi korban KATINA telah kehilangan 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciri warna coklat kehitaman dan kaki bagian depan terdapat warna putih, yang mana saat itu saksi korban hendak memberi pakan kambing miliknya tersebut, akan tetapi kambing itu ternyata telah hilang;
- Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Desember 2025 sekira pukul 23.00 wib, ABDULLAH (DPO) menelpon Terdakwa RUSLAN Bin ACHMADI lalu menawarkan kambing kepadanya seharga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan mengaku jika kambing tersebut adalah milik saudaranya, lalu Terdakwa menawar harga kambing tersebut hingga keduanya sepakat dengan harga sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa akan mengambilnya pada pagi harinya akan tetapi ABDULLAH meminta agar Terdakwa saat itu juga mengambil kambing tersebut dengan alasan malu jika terlihat pada pagi atau siang hari, sehingga Terdakwa langsung menuju ke rumah ABDULLAH;
- Bahwa sesampainya di rumah ABDULLAH alamat Dsn. Bilarongan Ds. Klabetan Kec. Sepulu Kab. Bangkalan, Terdakwa melihat ABDULLAH berdiri di pinggir jalan dengan membawa 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciri warna coklat kehitaman dan kaki bagian depan terdapat warna putih seorang diri, lalu Terdakwa dan ABDULLAH membawa kambing tersebut ke rumah Terdakwa kemudian mengikatnya di belakang mushola rumah Terdakwa, setelah itu Terdakwa kembali mengantarkan ABDULLAH hingga pinggir jalan dekat rumah ABDULLAH. Keesokan harinya Terdakwa baru menyerahkan uang pembayaran kambing tersebut kepada ABDULLAH sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa patut menduga bahwasanya 1 (satu) ekor kambing dengan ciri-ciri warna coklat kehitaman dan kaki bagian depan terdapat warna putih yang telah dijual oleh ABDULLAH (DPO) merupakan barang hasil kejahatan / curian karena Terdakwa mengetahui jika ABDULLAH tidak bekerja dan tidak memiliki usaha jual beli kambing, selain itu ABDULLAH menjual kambing tersebut pada malam hari dan mengaku jika kambing itu adalah milik saudaranya, namun pada saat menjualnya pemilik kambing tidak ikut, dimana kambing tersebut dijual ABDULLAH lebih rendah dari harga pasar yakni sebesar Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------ |