Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H MOH. SEI Bin ROMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2932/APB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. SEI Bin ROMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKMOH. SEI Bin ROMLI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

 

-----------Bahwa Terdakwa MOH. SEI BIN ROMLI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pendabah, Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Musholla rumah milik terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

Ditemukan di bawah kasur kamar milik terdakwa.

  • 1 (satu) pack plastik klip kosong;

Ditemukan di lemari kamar rumah terdakwa.

  • 1 (satu) unit HP merek OPPO A83 dengan nomor Simcard 087847267797;

Ditemukan di atas sound system yang berada di ruang tamu rumah milik terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03832 / NNF / 2025 tanggal 06 Mei 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) klip berisi sabu dengan berat Netto masing-masing 1,950 gram, 0,101 gram, 0,147 gram, 0,122 gram, 0,126 gram, dan 0,110 gram; dengan nomor barang bukti 10883/2025/NNF, 10884/2025/NNF, 10885/2025/NNF, 10886/2025/NNF, 10887/2025/NNF, 10888/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sisa barang bukti dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus wama coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : No. Lab.03832/NNF/2025. barang bukti: 10883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 1,933 gram, 10884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,087 gram, 10885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,127 gram, 10886/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,101 gram, 10887/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,106 gram, 10888/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,092 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----------Bahwa Terdakwa MOH. SEI Bin ROMLI pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Pendabah, Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di Musholla rumah milik terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 17.30 Wib saksi AGUS FERRYAN dan saksi M.NOER CHOLIS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Desa Pendabah, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan yang diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual Beli Narkotika jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan ke tempat tersebut kemudian petugas melakukan penggerebakan di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) buah kotak hitam yang di dalamnya berisi 6 (enam) klip berisi sabu dengan berat Netto masing-masing 1,950 gram, 0,101 gram, 0,147 gram, 0,122 gram, 0,126 gram, dan 0,110 gram; serta 2 (dua) buah sendok sabu;

Ditemukan di bawah kasur kamar milik terdakwa.

  • 1 (satu) pack plastik klip kosong;

Ditemukan di lemari kamar rumah terdakwa.

  • 1 (satu) unit HP merek OPPO A83 dengan nomor Simcard 087847267797;

Ditemukan di atas sound system yang berada di ruang tamu rumah milik terdakwa.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03832 / NNF / 2025 tanggal 06 Mei 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi 6 (enam) klip berisi sabu dengan berat Netto masing-masing 1,950 gram, 0,101 gram, 0,147 gram, 0,122 gram, 0,126 gram, dan 0,110 gram; dengan nomor barang bukti 10883/2025/NNF, 10884/2025/NNF, 10885/2025/NNF, 10886/2025/NNF, 10887/2025/NNF, 10888/2025/NNF, yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa sisa barang bukti dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus wama coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih, Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, seperti pada berita acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dengan bertuliskan : No. Lab.03832/NNF/2025. barang bukti: 10883/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 1,933 gram, 10884/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,087 gram, 10885/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,127 gram, 10886/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1) dikembalikan berat netto + 0,101 gram, 10887/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,106 gram, 10888/2025/NNF.- seperti tersebut dalam (1)-dikembalikan berat netto + 0,092 gram.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya