Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Bkl PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.Holil
2.Rohemah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Bkl
Tanggal Surat Minggu, 01 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Holil
2Rohemah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.896.224,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
Tunggakan pokok : Rp. 62.443.486,-
Tunggakan Bunga : Rp. 11.452.738,-
Total Kewajiban : Rp. 73.896.224,-
(Tujuh puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 245 dengan luas 400 M2 atas nama Holil tersebut yang terletak di Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 245 dengan luas 400 M2 atas nama Holil tersebut yang terletak di Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak