Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Bkl PT Amartha Mikro Fintek Putra Dwid Jaya Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Amartha Mikro Fintek
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurul Fauzi, SHPT Amartha Mikro Fintek
Tergugat
NoNama
1Putra Dwid Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 830.801.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
 
3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp. 830.801.000  (Delapan ratus tiga puluh juta delapan ratus satu ribu Rupiah) secara tunai dan seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara  a quo;
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000.000 (Satu miliar Rupiah) secara tunai dan seketika pada saat dijatuhkannya putusan dalam perkara  a quo;
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari kepada Penggugat jika Tergugat lalai menjalankan putusan ini, dihitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde zaak);
 
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas tanah-tanah dan bangunan yang terletak di:
 
i. Perum Graha Mentari Blok AA No. 20, RT 04/RW 06, Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
ii. Jl. K.H. Moch. Kholil IX/18 RT 01 RW 01, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
 
iii. Dusun Jeruk Manis, Desa Jeruk Seger, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur
 
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada banding atau kasasi atas perkara ini di kemudian hari;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak