| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SUNANDAR Bin ROMLI pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di depan Pabrik Plastik akses Suramadu Ds. Kramat Ds. Petapan Kec. Labang Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban ZAINUL ABIDIN, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 09.00 wib, ketika Terdakwa SUNANDAR Bin ROMLI berada di rumah saksi MOH. ROMLI, kemudian Terdakwa mengajak MOH. ROMLI untuk mencuri sepeda motor dengan mengatakan “ayok alakoh (ayo bekerja mencuri)” dan dijawab saksi MOH. ROMLI “ayo” kemudian Terdakwa mengatakan “loh kunci T na kemmah MAT engko’ lok andik kunci (loh kunci T nya mana MAT, saya nggak punya kunci)” kemudian saksi MOH. ROMLI meminjam kunci T milik ZAINAL, setelah itu saksi MOH. ROMLI dan Terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Supra Fit warna merah milik saksi MOH. ROMLI ke arah perempatan lampu merah Sendang Dajah menuju ke arah Tangkel dengan maksud mencari sepeda motor yang dapat dicuri, ketika berada di seberang Pabrik Plastik akses Suramadu Ds. Kramat Ds. Petapan Kec. Labang Kab. Bangkalan, MOH. ROMLI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2017 Nopol M 4304 G di seberang jalan lalu menyampaikan kepada Terdakwa dengan mengatakan “wak bedeh honda cekak bhik koncinah, been bein sing kelakoh engko’ lok taoh carana bukak kunci (itu ada honda kuncinya nempel, kamu saja yang kerjakan saya nggak tau caranya buka kunci)”, selanjutnya saksi MOH. ROMLI mencari jalan putar balik untuk mendekati ke lokasi sepeda motor.
- Bahwa sesampainya di depan Pabrik Plastik Akses Suramadu Ds. Kramat Ds. Petapan Kec. Labang Kab. Bangkalan, Terdakwa mengatakan “wes toron dinak toron dinak (sudah turun disini, turun disini ini)” sehingga saksi MOH. ROMLI memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan putar balik ke lokasi sepeda motor yang dimaksud. Setelah itu Terdakwa turun dan menuju lokasi sementara saksi MOH. ROMLI menunggu Terdakwa di atas sepeda motor ke arah perempatan lampu merah Sendang Dajah. Setelah Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut ternyata kondisinya tidak dikunci setir namun kunci sepeda motornya tidak menempel selain itu terdapat keranjang dari ekspedisi J&T berisi beberapa paket di bagian belakang sepeda motor tersebut. Melihat hal tersebut kemudian saksi MOH. ROMLI berkata “wes T bein Su (wes T saja Su)” sehingga Terdakwa menggunakan kunci T yang sebelumnya dibawa lalu menggunakannya untuk menyalakan secara paksa sepeda motor tersebut, setelah menyala Terdakwa membawa kabur sepeda motor itu ke arah Tangkel dengan cara melawan arus, namun tidak jauh kemudian Terdakwa memutar balik ke arah perempatan Sendang Dajah menuju ke rumah saksi MOH. ROMLI.
- Bahwa setelah sampai di rumah saksi MOH. ROMLI, paket-paket yang ada di keranjang sepeda motor tersebut dimasukkan Terdakwa ke dalam karung lalu diturunkan di dalam kamar saksi MOH. ROMLI, kemudian saksi MOH. ROMLI menjual sepeda motor tersebut kepada saksi MUAFI seharga Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), dimana uang hasil pencurian dipakai tersebut dipakai untuk membayar hutang bersama yakni hutang Terdakwa dan hutang saksi MOH. ROMLI sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) sisanya Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dibagi dua, sehingga masing-masing mendapatkan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban ZAINUL ABIDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) sedangkan pihak J&T mengalami kerugian sebesar Rp. 4.225.000,- (empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------- |