Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Bkl FATKHURROHMAN ROSYIDI, S.H.,M.H. UMAR FARUQ BIN SAMUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 2434/APB/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FATKHURROHMAN ROSYIDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR FARUQ BIN SAMUI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

  ------- Bahwa ia terdakwa UMAR FARUQ Bin SAMUI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah HUSIN (DPO) yang berada di Dsn. Paceleng Ds. Tagungguh Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa diminta oleh Husin (DPO) untuk membantunya dalam penjualan narkotika jenis sabu dengan upah berkisar Rp. 20.000,- s/d Rp. 100.000,- dan atas ajakan tersebut terdakwa menyetujuinya. Penjualan sabu tersebut dilakukan terdakwa dengan cara apabila ada pembeli datang terlebih dahulu pembeli tersebut menghubungi Husin (DPO) berikut menyerahkan uang pembelian sabunya kepada Husin setelah itu Husin menyuruh pembeli untuk mengambil sabunya kepada terdakwa yang sebelumnya oleh Husin butiran sabu tersebut sudah dipecah-pecah dalam kantong plastik klip.
  • Bahwa aktivitas penjualan sabu yang dilakukan terdakwa dalam setiap harinya selalu dirumah Husin yang berada di Dsn. Paceleng Ds. Tagungguh Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 wib terdakwa seperti biasa datang ke rumah Husin setelah itu Husin memberikan beberapa kantong plastik klip berisi sabu kepada terdakwa untuk menunggu pembeli datang namun sekitar pukul 13.00 wib saat terdakwa sedang melayani pembeli sabu tiba-tiba datang beberapa petugas Satresnarkoba Polres bangkalan melakukan penggrebekan dan menangkap terdakwa sedangkan Husin bersama salah seorang pembeli berhasil melarikan diri.
  • Bahwa dari penangkapan ini saksi Andy Poerwantoro SH dan saksi Agus Ferryan SH mengamankan beberapa barang bukti antara lain dari dalam saku celana pendek yang dipakai terdakwa berupa 1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi 4 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 3,434 gram, 0,082 gram, 0,069 gram, 0,061 gram
  • Berdasarkan surat keterangan hasil Pemeriksaan No. Sket. 447/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 barang bukti nomor :
  • 05260/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,434 gram gram ;
  • 05261/2026/NNF 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,082 gram gram ;
  • 05262/2026/NNF 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,069 gram gram ;
  • 05263/2026/NNF 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,061 gram gram ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

ATAU

 

KEDUA

  ------- Bahwa ia terdakwa UMAR FARUQ Bin SAMUI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2026  atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di rumah HUSIN (DPO) yang berada di Dsn. Paceleng Ds. Tagungguh Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat info adanya peredaran narkotika dirumah yang diketahui milik Husin (DPO) yang berada di Dsn. Paceleng Ds. Tagungguh Kec. Tanjungbumi Kab. Bangkalan, setelah mendapat info tersebut lalu saksi Andy Poerwantoro SH dan saksi Agus Ferryan SH melakukan pemantauan terhadap aktivitas dirumah tersebut dalam kesehariannya. Selanjutnya saat hasil pantauannya dianyatakan akurat lalu pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 wib saksi Andy Poerwantoro SH dan saksi Agus Ferryan SH serta beberapa petugas Satresnarkoba melakukan penggrebekan serta menangkap terdakwa sedangkan Husin bersama salah seorang pembeli berhasil melarikan diri.
  • Bahwa dari penangkapan ini saksi Andy Poerwantoro SH dan saksi Agus Ferryan SH mengamankan beberapa barang bukti antara lain dari dalam saku celana pendek yang dipakai terdakwa berupa 1 kantong plastik klip yang didalamnya berisi 4 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 3,434 gram, 0,082 gram, 0,069 gram, 0,061 gram
  • Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakuinya jika sabu tersebut merupakan milik Husin (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijualnya kembali akan tetapi terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
  • Berdasarkan surat keterangan hasil Pemeriksaan No. Sket. 447/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 barang bukti nomor :
  • 05260/2026/NNF : 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,434 gram gram ;
  • 05261/2026/NNF 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,082 gram gram ;
  • 05262/2026/NNF 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,069 gram gram ;
  • 05263/2026/NNF 1 kantong plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,061 gram gram ;

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya