Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2026/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH ALFIYAN Bin MOH. HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1988/APB/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFIYAN Bin MOH. HASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------Bahwa TERDAKWA ALFIYAN Bin MOH. HASAN, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertanian No. 33 RT/RW 000/000, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, anak dari saksi CHUSNUL CHOTIMAH M. pulang ke rumah saksi CHUSNUL CHOTIMAH M yang beralamat di Jalan Pertanian No. 33 RT/RW 000/000, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, lalu memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2022 Nomor Polisi M-3028-IE, Noka MH1KF0115NK180161, Nosin KF01E1180337 milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M tersebut di dalam garasi rumah. Setelah itu garasi ditutup dan dikunci menggunakan gembok, sedangkan kunci gembok garasi biasa diletakkan oleh saksi CHUSNUL CHOTIMAH M di bawah kursi teras rumah, dan kunci remote sepeda motor diletakkan di dashboard sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan sepupu dari saksi CHUSNUL CHOTIMAH M mengetahui kebiasaan saksi CHUSNUL CHOTIMAH M meletakkan kunci gembok garasi di bawah kursi teras rumah serta mengetahui kunci remote sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2022 Nomor Polisi M-3028-IE tersebut berada di dashboard sepeda motor. Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB, setelah bangun tidur, Terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2022 Nomor Polisi M-3028-IE milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M karena membutuhkan uang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil kunci gembok garasi yang berada di bawah kursi teras rumah, membuka gembok garasi tersebut, lalu masuk ke dalam garasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi CHUSNUL CHOTIMAH M. Selanjutnya karena kunci remote sepeda motor milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M berada di dashboard, Terdakwa langsung menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut dari dalam garasi rumah saksi CHUSNUL CHOTIMAH M.
  • Bahwa setelah berhasil membawa sepeda motor milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M tersebut, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah kos saksi FARID FAQIH di Kosan FYP Jalan Kapten Safiri Gang 1, Kec./Kab. Bangkalan dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi FARID FAQIH dengan nilai gadai sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), namun uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) setelah dipotong sebesar Rp600.000,-.
  • Bahwa uang hasil gadai tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli handphone, memesan perempuan melalui aplikasi MiChat dan hotel, serta untuk kebutuhan makan, minum, dan rokok.
  • Bahwa pada pagi harinya, saat saksi CHUSNUL CHOTIMAH M hendak menggunakan sepeda motor tersebut, saksi CHUSNUL CHOTIMAH M mengetahui sepeda motornya telah hilang dan garasi dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pencarian dan interogasi, Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tanpa izin.
  • Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban CHUSNUL CHOTIMAH M. mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------Bahwa TERDAKWA ALFIYAN Bin MOH. HASAN, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Pertanian No. 33 RT/RW 000/000, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, anak dari saksi CHUSNUL CHOTIMAH M. pulang ke rumah saksi CHUSNUL CHOTIMAH M yang beralamat di Jalan Pertanian No. 33 RT/RW 000/000, Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. Lalu memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2022 Nomor Polisi M-3028-IE, Noka MH1KF0115NK180161, Nosin KF01E1180337 milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M tersebut di dalam garasi rumah. Setelah itu, garasi ditutup dan dikunci menggunakan gembok, sedangkan kunci gembok garasi biasa diletakkan oleh saksi CHUSNUL CHOTIMAH M di bawah kursi teras rumah, dan kunci remote sepeda motor diletakkan di dashboard sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa yang merupakan sepupu dari saksi CHUSNUL CHOTIMAH M mengetahui kebiasaan saksi CHUSNUL CHOTIMAH M meletakkan kunci gembok garasi di bawah kursi teras rumah serta mengetahui kunci remote sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2022 Nomor Polisi M-3028-IE tersebut berada di dashboard sepeda motor. Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB, setelah bangun tidur, Terdakwa timbul niat untuk mengambil sepeda motor Honda Vario warna hitam Tahun 2022 Nomor Polisi M-3028-IE milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M karena membutuhkan uang.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil kunci gembok garasi yang berada di bawah kursi teras rumah, membuka gembok garasi tersebut, lalu masuk ke dalam garasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan saksi CHUSNUL CHOTIMAH M. Selanjutnya karena kunci remote sepeda motor milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M berada di dashboard, Terdakwa langsung menyalakan dan membawa pergi sepeda motor tersebut dari dalam garasi rumah saksi CHUSNUL CHOTIMAH M.
  • Bahwa setelah berhasil membawa sepeda motor milik saksi CHUSNUL CHOTIMAH M tersebut, sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah kos saksi FARID FAQIH di Kosan FYP Jalan Kapten Safiri Gang 1, Kec./Kab. Bangkalan dan menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi FARID FAQIH dengan nilai gadai sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah), namun uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) setelah dipotong sebesar Rp600.000,-.
  • Bahwa uang hasil gadai tersebut kemudian dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli handphone, memesan perempuan melalui aplikasi MiChat dan hotel, serta untuk kebutuhan makan, minum, dan rokok.
  • Bahwa pada pagi harinya, saat saksi CHUSNUL CHOTIMAH M hendak menggunakan sepeda motor tersebut, saksi CHUSNUL CHOTIMAH M mengetahui sepeda motornya telah hilang dan garasi dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pencarian dan interogasi, Terdakwa mengakui telah mengambil dan menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tanpa izin.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban CHUSNUL CHOTIMAH M. mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya