Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H AINUR ROFII Bin MOH. ROFII Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 111/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AINUR ROFII Bin MOH. ROFII[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.AINUR ROFII Bin MOH. ROFII
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa AINUR ROFII Bin MOH. ROFII pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya saksi Aiptu Andy Poerwantoro, SH dan saksi Moh. Syafik, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah didapati informasi tersebut benar adanya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib petugas melakukan penggerebekan di rumah Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan, lalu kedua saksi bersama rekan mengamankan Terdakwa AINUR ROFII Bin MOH. ROFII, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,059 gram; 0,051 gram; 0,053 gram; 0,056 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam lemari  yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa serta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
        • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari KAKAK (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wib dengan cara KAKAK (DPO) sebelumnya memang biasa berkunjung di rumah Terdakwa Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan karena Terdakwa membuka toko mebel las di rumahnya, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada KAKAK (DPO) ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), kemudian KAKAK (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menjual sabu tersebut kepada pembeli yang ingin membeli sabu kepada Terdakwa dengan cara datang langsung ke rumahnya lalu mengatakan ingin membeli sabu sesuai harga yang dipesan kemudian menyerahkan uangnya kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menerima uang tersebut lalu memberikan sabu sesuai dengan harga yang dibelinya, kemudian pembeli langsung membawanya pulang ke rumah;
        • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli sabu kepada KAKAK (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali, dimana sabu yang terakhir Terdakwa beli dari KAKAK (DPO) sudah sempat laku terjual;
        • Bahwa Terdakwa sudah melakukan aktifitas menjual sabu sejak 1 (satu) tahun yang lalu dan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) tiap gramnya yang digunakan Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memproduksi, menjual, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dari pihak berwajib dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10329/NNF/2025, tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa AINUR ROFII Bin MOH. ROFII setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 25456/2025/NNF s/d 25459/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Nomor 11 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa AINUR ROFII Bin MOH. ROFII pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa alamat Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :  

 

  • Bahwa awalnya saksi Aiptu Andy Poerwantoro, SH dan saksi Moh. Syafik, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah didapati informasi tersebut benar adanya, kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 wib petugas melakukan penggerebekan di rumah Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan, lalu kedua saksi bersama rekan mengamankan Terdakwa AINUR ROFII Bin MOH. ROFII, kemudian dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta rumah / tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,059 gram; 0,051 gram; 0,053 gram; 0,056 gram dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di dalam lemari  yang ada di ruang tamu rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa serta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
        • Bahwa Terdakwa mendapatkan sabu tersebut dengan cara membelinya dari KAKAK (DPO) pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 wib dengan cara KAKAK (DPO) sebelumnya memang biasa berkunjung di rumah Terdakwa Jl. KH. Achmad Faqih Kel. Pangeranan Kec. / Kab. Bangkalan karena Terdakwa membuka toko mebel las di rumahnya, pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada KAKAK (DPO) ingin membeli sabu sebanyak 1 (satu) gram lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah), kemudian KAKAK (DPO) langsung menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu kepada Terdakwa. Selanjutnya oleh Terdakwa menjual sabu tersebut sesuai harga yang dipesan oleh pembeli, hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh Petugas beserta barang buktinya disita oleh Petugas;
        • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, atau membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10329/NNF/2025, tanggal 18 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa AINUR ROFII Bin MOH. ROFII setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 25456/2025/NNF s/d 25459/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,051 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Nomor 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya