| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia TERDAKWA NOVEL SAHILA bin H. AMRI FADLI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., mendapat informasi dari masyarat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., mendatangi dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah itu, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang di dalamnya berisi sisa sabu; 4 (empat) kantong plstik klip kecil kosong; 2 (dua) kantong plsatik klip sedang kosong; 1 (satu) pack kantong plastic klip kosong; 1 (satu) kantong plstik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex warna pink dengan berat bersih 0,405 gram; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah alat hisap sabu; 1 (satu) buah kompor sabu; 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,059 gram; 1 (satu) unit handphone merk iphone dengan nomor 087755320763. Semua barang bukti tersebut ditemukan diatas meja di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa menghubungi Tuli (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa dan Tuli (DPO) bertemu di pinggir Jalan Galis Bangkalan. Sedangkan untuk 1 (satu) butir inex, sekitar setengah bulan yang lalu, Terdakwa menghubungi Luqman (DPO) melalui aplikasi via Whatsapp untuk membelikan inex untuk diantarkan ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberi uang kepada Luqman (DPO) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) melalui via transfer aplikasi Dana ke nomor telepon Luqman (DPO).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09276/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 29121/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram / dikembalikan tanpa isi;
- 29122/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,405 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia TERDAKWA NOVEL SAHILA bin H. AMRI FADLI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, memiliki, menyimpan, menguasasi, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., mendapat informasi dari masyarat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., mendatangi dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah itu, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang di dalamnya berisi sisa sabu; 4 (empat) kantong plstik klip kecil kosong; 2 (dua) kantong plsatik klip sedang kosong; 1 (satu) pack kantong plastic klip kosong; 1 (satu) kantong plstik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex warna pink dengan berat bersih 0,405 gram; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah alat hisap sabu; 1 (satu) buah kompor sabu; 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,059 gram; 1 (satu) unit handphone merk iphone dengan nomor 087755320763. Semua barang bukti tersebut ditemukan diatas meja di dalam kamar pada rumha Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang di dalamnya berisi sisa sabu; 4 (empat) kantong plstik klip kecil kosong; 2 (dua) kantong plsatik klip sedang kosong; 1 (satu) pack kantong plastic klip kosong; 1 (satu) kantong plstik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex warna pink dengan berat bersih 0,405 gram; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah alat hisap sabu; 1 (satu) buah kompor sabu; 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,059 gram; 1 (satu) unit handphone merk iphone dengan nomor 087755320763 diakui milik Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09276/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 29121/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram / dikembalikan tanpa isi;
- 29122/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,405 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia TERDAKWA NOVEL SAHILA bin H. AMRI FADLI pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., mendapat informasi dari masyarat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Karanganyar, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., mendatangi dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang menggunakan narkotika jenis sabu di kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah itu, saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi, S.H., melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic klip kecil yang di dalamnya berisi sisa sabu; 4 (empat) kantong plstik klip kecil kosong; 2 (dua) kantong plsatik klip sedang kosong; 1 (satu) pack kantong plastic klip kosong; 1 (satu) kantong plstik klip kecil yang berisi 1 (satu) butir inex warna pink dengan berat bersih 0,405 gram; 2 (dua) buah korek api gas; 1 (satu) buah alat hisap sabu; 1 (satu) buah kompor sabu; 1 (satu) buah sendok sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat bersih 0,059 gram; 1 (satu) unit handphone merk iphone dengan nomor 087755320763. Semua barang bukti tersebut ditemukan diatas meja di dalam kamar pada rumha Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Moh. Ismail dan saksi Moh. Holis Tantowi membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Terdakwa menghubungi Tuli (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), lalu Terdakwa dan Tuli (DPO) bertemu di pinggir Jalan Galis Bangkalan. Sedangkan untuk 1 (satu) butir inex, sekitar setengah bulan yang lalu, Terdakwa menghubungi Luqman (DPO) melalui aplikasi via Whatsapp untuk membelikan inex untuk diantarkan ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberi uang kepada Luqman (DPO) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) melalui via transfer aplikasi Dana ke nomor telepon Luqman (DPO).
- Bahwa terdakwa membeli inex dan narkotika jenis sabu untuk digunakan sendiri dengan cara yaitu cara terdakwa menggunakan sabu, sabu dimasukkan ke dalam pipet kemudian dibawah bagian pipet dibakar dengan korek api hingga keluar asap lalu dihisap melalui mulut dan dikeluarkan melalui hidung dan mulut. Sedangkan untuk cara menggunakan inex yaitu 1 (satu) butir inex tersebut dimasukkan ke dalam mulut hingga habis lalu didorong dengan air minum.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09276/NNF/2025 tanggal 09 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 29121/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,059 gram / dikembalika tanpa isi;
- 29122/2025/NNF berupa 1 (satu) butir tablet warna merah muda dengan berat netto ± 0,405 gram.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa saat mengkonsumsi narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan No. 400.7.22.1/7902/433.102.1/X/2025 tanggal 03 Oktober 2025 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Terdakwa positif mengkonsumsi / menggunakan Methampetamine.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- |