Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- BahwaTerdakwa HERI bin JUHARI bersama- sama dengan saksi ENDANG MAY SURYANI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 15.35 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di makam yang ada di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ENDANG MAY SURYANI di rumah AMSORI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamat di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan lalu AMSORI (DPO) mengajak Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI untuk sama-sama mengkonsumsi sabu, setelah semuanya sepakat kemudian AMSORI menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu akan tetapi Terdakwa mengatakan supaya saksi ENDANG MAY SURYANI saja yang membelinya karena saksi ENDANG MAY SURYANI juga sudah mengetahui dimana tempat untuk membelinya, lalu disepakati untuk nanti sore saja kemudian Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI pulang ke rumah ;
- Pada sekitar jam 14.11 WIB AMSORI menghubungi saksi ENDANG MAY SURYANI dan menyuruh untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uangnya kepada saksi ENDANG MAY SURYANI, setelah itu saksi ENDANG MAY SURYANI memberitahukan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi ENDANG MAY SURYANI supaya membeli sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) saja dan sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibagi berdua dan dipergunakan untuk main judi slot, selanjutnya saksi ENDANG MAY SURYANI menghubungi saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN untuk memesan sabu dan janjian untuk bertemu di kuburan yang ada di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan ;
- Pada sekitar jam 15.35 WIB saksi ENDANG MAY SURYANI bertemu dengan saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah saksi ENDANG MAY SURYANI menerima sabu dari saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip selanjutnya saksi ENDANG MAY SURYANI membawanya ke rumah AMSORI (DPO), sesampainya disana kemudian saksi ENDANG MAY SURYANI bersama dengan Terdakwa dan AMSORI (DPO) bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, pada saat sedang mengkonsumsi sabu AMSORI (DPO) pergi ke kamar mandi dan tidak lama kemudian datang saksi MOHAMMAD SYAFIK dan saksi MUJIBUR ROHMAN selaku anggota kepolisian dari Polres Bangkalan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih + 0,059 gram dan alat hisap sabu berupa pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bersih + 0,057 gram ;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03831/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 11433/2025/NNF dan 11434/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Terdakwa dalam membeli maupun menjual narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa HERI bin JUHARI bersama- sama dengan saksi ENDANG MAY SURYANI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah AMSORI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamat di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ENDANG MAY SURYANI di rumah AMSORI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamat di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan lalu AMSORI (DPO) mengajak Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI untuk sama-sama mengkonsumsi sabu, setelah semuanya sepakat kemudian AMSORI menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu akan tetapi Terdakwa mengatakan supaya saksi ENDANG MAY SURYANI saja yang membelinya karena saksi ENDANG MAY SURYANI juga sudah mengetahui dimana tempat untuk membelinya, lalu disepakati untuk nanti sore saja kemudian Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI pulang ke rumah ;
- Pada sekitar jam 14.11 WIB AMSORI menghubungi saksi ENDANG MAY SURYANI dan menyuruh untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uangnya kepada saksi ENDANG MAY SURYANI, setelah itu saksi ENDANG MAY SURYANI memberitahukan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi ENDANG MAY SURYANI supaya membeli sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) saja dan sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibagi berdua dan dipergunakan untuk main judi slot, selanjutnya saksi ENDANG MAY SURYANI menghubungi saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN untuk memesan sabu dan janjian untuk bertemu di kuburan yang ada di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan ;
- Pada sekitar jam 15.35 WIB saksi ENDANG MAY SURYANI bertemu dengan saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah saksi ENDANG MAY SURYANI menerima sabu dari saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip selanjutnya saksi ENDANG MAY SURYANI membawanya ke rumah AMSORI (DPO), sesampainya disana kemudian saksi ENDANG MAY SURYANI bersama dengan Terdakwa dan AMSORI (DPO) bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, pada saat sedang mengkonsumsi sabu AMSORI (DPO) pergi ke kamar mandi dan tidak lama kemudian datang saksi MOHAMMAD SYAFIK dan saksi MUJIBUR ROHMAN selaku anggota kepolisian dari Polres Bangkalan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih + 0,059 gram dan alat hisap sabu berupa pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bersih + 0,057 gram ;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03831/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 11433/2025/NNF dan 11434/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Terdakwa dalam memiliki maupun menguasai narkotika jenis extacy/inex tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang manapun.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa HERI bin JUHARI bersama- sama dengan saksi ENDANG MAY SURYANI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah AMSORI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamat di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekitar jam 11.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi ENDANG MAY SURYANI di rumah AMSORI (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) yang beralamat di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan lalu AMSORI (DPO) mengajak Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI untuk sama-sama mengkonsumsi sabu, setelah semuanya sepakat kemudian AMSORI menyuruh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu akan tetapi Terdakwa mengatakan supaya saksi ENDANG MAY SURYANI saja yang membelinya karena saksi ENDANG MAY SURYANI juga sudah mengetahui dimana tempat untuk membelinya, lalu disepakati untuk nanti sore saja kemudian Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI pulang ke rumah ;
- Pada sekitar jam 14.11 WIB AMSORI menghubungi saksi ENDANG MAY SURYANI dan menyuruh untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu mengirimkan uangnya kepada saksi ENDANG MAY SURYANI, setelah itu saksi ENDANG MAY SURYANI memberitahukan kepada Terdakwa lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi ENDANG MAY SURYANI supaya membeli sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) saja dan sisanya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dibagi berdua dan dipergunakan untuk main judi slot, selanjutnya saksi ENDANG MAY SURYANI menghubungi saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN untuk memesan sabu dan janjian untuk bertemu di kuburan yang ada di Desa Kebun Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan ;
- Pada sekitar jam 15.35 WIB saksi ENDANG MAY SURYANI bertemu dengan saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN untuk membeli narkotika jenis sabu dan setelah saksi ENDANG MAY SURYANI menerima sabu dari saksi JANUAR AMIEN alias YAYAN sebanyak 1 (satu) kantong plastik klip selanjutnya saksi ENDANG MAY SURYANI membawanya ke rumah AMSORI (DPO), sesampainya disana kemudian saksi ENDANG MAY SURYANI bersama dengan Terdakwa dan AMSORI (DPO) bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, pada saat sedang mengkonsumsi sabu AMSORI (DPO) pergi ke kamar mandi dan tidak lama kemudian datang saksi MOHAMMAD SYAFIK dan saksi MUJIBUR ROHMAN selaku anggota kepolisian dari Polres Bangkalan yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi ENDANG MAY SURYANI, lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bersih + 0,059 gram dan alat hisap sabu berupa pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bersih + 0,057 gram ;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika sabu tersebut setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 03831/NNF/2025 tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, ST, TITIN ERNAWATI, S.Farm.Apt, dan FILANTRI CAHYANI, S.Md. selaku pemeriksa di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur didapatkan hasil kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 11433/2025/NNF dan 11434/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu sehingga pada saat dilakukan uji laboratorium sesuai Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor: 400.7.22.1/5462/433.102.1/IV/2025 dengan No.Lab.: 25039876 tanggal 29 April 2025 dari RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu dengan hasil pemeriksaan bahwa Terdakwa Positif mengkonsumsi/menggunakan narkotika, Methamphetamine.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------- |