Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2025/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH SARI bin ABD. ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 198/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3293/APB/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARI bin ABD. ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

 

Dakwaan :

 

 

 

 

-------------Bahwa Ia Terdakwa SARI Bin ABD. ROHMAN bersama-sama dengan HABIBULLOH Alias HABIB (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan RIDOK (Daftar Pencarian Orang / DPO),  pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2025, bertempat di Jalan umum Dusun Ra’as Desa Geger Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dijemput oleh RIDOK (DPO) di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Kranggan Desa Kranggan Barat Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor milik RIDOK (DPO). Saat itu Terdakwa membawa sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi warna putih dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan selontong terbuat dari paralon warna putih dan hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.  Kemudian Terdakwa yang dibonceng RIDOK (DPO) menuju ke rumah HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) yang beralamatkan di Desa Landak Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan. Selang beberapa menit Terdakwa dan RIDOK (DPO) tiba di rumah HABIBULLOH Alias HABIB (DPO). Kemudian di rumah HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) tersebut, Terdakwa, RIDOK (DPO) dan HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) mengobrol, lalu RIDOK (DPO) mengajak Terdakwa dan HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) mencari sasaran untuk diambil barang berharganya dengan mengatakan “Yok, mon alakoah (Ayo, kalau mau kerja)” lalu Terdakwa Bersama HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) mengiyakan rencana RIDOK (DPO) dengan menjawab Iyeh ayok! (Iya, Ayo)”. Sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa bersama-sama RIDOK (DPO) dan HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) berboncengan dengan mengendarai sepeda motor milik RIDOK (DPO) menuju ke arah Kecamatan Geger dengan posisi RIDOK (DPO) yang menyetir sepeda motor tersebut, HABIBULLOH alias HABIB (DPO) di posisi tengah dan Terdakwa di posisi belakang. RIDOK (DPO) menyetir sepeda motor milik RIDOK (DPO) tersebut berkeliling keluar masuk dari satu desa ke desa lain di Kecamatan Geger untuk mencari sasaran yang bisa diambil benda berharganya. Kemudian sekira pukul 12.15 WIB, RIDOK (DPO) menghentikan sepeda motor miliknya di dekat sebuah gardu yang terletak di pinggir jalan kemudian Terdakwa, RIDOK (DPO), HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) duduk di gardu tersebut sambil mengamati keadaan sekitar.
  • Bahwa sekira pukul 12.20 WIB, RIDOK (DPO) melihat Saksi MAIDATUL HASANAH yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2023 nopol: M-3855-IG dan membonceng anak dari Saksi MAIDATUL HASANAH. Kemudian RIDOK (DPO) mengatakan kepada Terdakwa dan HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) wak bedeh sepedah (itu ada sepeda)”. Lalu RIDOK (DPO) menuju ke tengah jalan desa tersebut dan mencoba memberhentikan Saksi MAIDATUL HASANAH dengan cara menggerakkan tangannya namun Saksi MAIDATUL HASANAH yang mencurigai RIDOK (DPO) hendak mengambil paksa sepeda motor milik Saksi MAIDATUL HASANAH sehingga Saksi MAIDATUL HASANAH tidak menghiraukan RIDOK (DPO) dan berusaha meninggalkan RIDOK (DPO) dengan cara menambahkan laju sepeda motornya namun RIDOK (DPO) menarik behel belakang sepeda motor yang berada pada ujung belakang jok sepeda motor untuk menghentikan Saksi MAIDATUL HASANAH. Akibat dari perbuatan RIDOK (DPO) tersebut Saksi MAIDATUL HASANAH dan Anak yang diboncengnya terjatuh ke sebelah kiri dari sepeda motor seraya memegangi pijakan kaki (footstep) sebelah kiri sepeda motor Honda Vario warna putih tersebut agar tidak diambil RIDOK (DPO). Terdakwa yang melihat tarik-menarik antara RIDOK (DPO) dengan Saksi MAIDATUL HASANAH, langsung menghampiri sepeda motor Honda Vario tersebut lalu Terdakwa memegangi setir sepeda motor Honda Vario milik Saksi MAIDATUL HASANAH dan menegakkan sepeda motor tersebut kemudian sepeda motor tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa, sedangkan HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) langsung menaiki sepeda motor milik RIDOK (DPO) seraya mengawasi keadaan sekitar. Setelah Terdakwa menguasai sepeda motor Honda Vario milik Saksi MAIDATUL HASANAH tersebut, Terdakwa langsung menaiki sepeda motor tersebut bersama RIDOK (DPO) menuju ke rumah RIDOK (DPO) disusul oleh HABIBULLAH Alias HABIB (DPO) yang mengendarai sepeda motor milik RIDOK (DPO) dan meninggalkan Saksi MAIDATUL HASANAH yang masih dalam posisi terduduk karena jatuh bersama anaknya.
  • Setelah sampai di rumah RIDOK (DPO), RIDOK (DPO) menelpon seseorang yang tidak Terdakwa kenal dengan tujuan menawarkan sepeda motor milik Saksi MAIDATUL HASANAH tersebut. Kemudian Terdakwa dengan berboncengan dengan RIDOK (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik Saksi MAIDATUL HASANAH tersebut menuju ke Kecamatan Sepuluh untuk menjual sepeda motor milik Saksi MAIDATUL HASANAH tersebut. Sesampainya di Kecamatan Sepuluh RIDOK (DPO) berhasil menjual sepeda motor milik Saksi MAIDATUL HASANAH sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Terdakwa dan RIDOK (DPO) pun Kembali ke rumah RIDOK (DPO) dengan cara menyewa sebuah mobil.
  • Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan RIDOK (DPO) dan HABIBULLAH Alias HABIB (DPO) berkumpul di rumah RIDOK (DPO) untuk membagi keuntungan hasil penjualan sepeda motor milik Saksi MAIDATUL HASANAH dengan rincian Terdakwa mendapatkan pembagian sebesar Rp.2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), RIDOK (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), dan HABIBBULLAH Alias HABIB (DPO) mendapatkan bagian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Sedangkan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk ongkos sewa mobil serta Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) digunakan untuk makan dan membeli rokok.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan RIDOK (DPO) dan HABIBULLOH Alias HABIB (DPO) mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol M 3855 IG tanpa seizin pemiliknya dan dilakukan dengan kekerasan mengakibatkan Saksi MAIDATUL HASANAH dan Anaknya yang sedang dibonceng mengalami rasa sakit akibat terjatuh dari sepeda motor serta mengalami kerugian sebesar Rp.24.900.000,- (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa SARI Bin ABD. ROHMAN bersama-sama dengan RIDOK (DPO) dan HABIBULLOH Alias HABIB (DPO)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya