Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dsn. Budduk Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi BRIPKA MOH. SYAFIK, SH dan Saksi BRIPDA MUJIBUR ROHMAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu, menindak lanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan pemeriksaan ke rumah dimaksud dan setelah didapati bahwa informasi tersebut benar adanya dan diketahui rumah tersebut adalah milik Terdakwa I, kemudian Saksi BRIPKA MOH. SYAFIK, SH dan Saksi BRIPDA MUJIBUR ROHMAN langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan para Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas dan ditemukan / disita 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto 0,068 gram dan 1(satu) buah bong lengkap dengan
sedotan dan pipet kaca di atas lantai tepat dihadapan para Terdakwa, lalu Saksi BRIPKA MOH. SYAFIK, SH dan Saksi BRIPDA MUJIBUR ROHMAN membawa para Terdakwa ke teras rumah Terdakwa I dan menyuruh para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tas wama hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,764 gram, 0,672 gram, 0,854 gram, 0,802 gram, 0,668 gram, 0,075 gram, 0,075 gram, 0,076 gram, 0,078 gram, 0,082 gram, 0,079 gram, dan 0,074 gram, kemudian diketahui bahwa narkotika tersebut didapat dengan cara sekira jam 13.30 WIB ketika Terdakwa I berada dirumahnya, lalu datang teman Terdakwa I yaitu Terdakwa II dan Terdakwa IV , kemudian tidak selang berapa lama sekira jam 14.00 Terdakwa III dan Terdakwa V juga datang kerumah Terdakwa I, selanjutnya para Terdakwa duduk bersama dan mengobrol, tidak berselang lama Terdakwa I menyampaikan apabila ingin mengkonsumsi sabu dan Terdakwa II , Terdakwa III , Terdakwa IV dan Terdakwa V menyetujui untuk mengkonsumsi sabu bersama, selanjutnya para Terdakwa sepakat untuk membeli sabu dan melakukan urunan / patungan masing –masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Setelah itu Terdakwa I menghubungi temannya yang bernama MADON (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu, kemudian MADON (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menunggu dirumahnya dan akan mengantarkan sabu pesanan Terdakwa I tersebut, tidak selang berapa lama MADON (DPO) datang kerumah Terdakwa I dan Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian MADON (DPO) menerima uang tersebut dan mengambilkan sebagian sabu yang dibawa oleh MADON (DPO) di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05903/NNF/2025 menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,764 gram, 0,672 gram, 0,854 gram, 0,802 gram, 0,668 gram, 0,075 gram, 0,075 gram, 0,076 gram, 0,078 gram, 0,082 gram, 0,079 gram, 0,074 gram, dan 0,068 gram adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat 4,367 gram tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta resep dari dokter.
----Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dsn. Budduk Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Saksi BRIPKA MOH. SYAFIK, SH dan Saksi BRIPDA MUJIBUR ROHMAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada rumah yang sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu, menindak lanjuti informasi tersebut maka petugas melakukan pemeriksaan ke rumah yang dimaksud dan setelah didapati bahwa informasi tersebut benar adanya dan diketahui rumah tersebut adalah milik Terdakwa I, kemudian Saksi BRIPKA MOH. SYAFIK, SH dan Saksi BRIPDA MUJIBUR ROHMAN mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan para Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto 0,068 gram dan 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang di atas lantai tepat dihadapan para Terdakwa yang para Terdakwa akui adalah miliknya, kemudian Saksi BRIPKA MOH. SYAFIK, SH dan Saksi BRIPDA MUJIBUR ROHMAN membawa para Terdakwa ke teras rumah Terdakwa I dan menyuruh para Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah tas wama hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,764 gram, 0,672 gram, 0,854 gram, 0,802 gram, 0,668 gram, 0,075 gram, 0,075 gram, 0,076 gram, 0,078 gram, 0,082 gram, 0,079 gram, dan 0,074 gram yang ditemukan / disita oleh petugas di atas teras rumah Terdakwa I, yang diketahui 12 (dua belas) kantong plastik berisi sabu tersebut didapatkan dengan cara para Terdakwa sepakat untuk membeli sabu dan melakukan urunan / patungan masing –masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa I menghubungi dan membeli sabu dari temannya yang bernama MADON (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05903/NNF/2025 menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,764 gram, 0,672 gram, 0,854 gram, 0,802 gram, 0,668 gram, 0,075 gram, 0,075 gram, 0,076 gram, 0,078 gram, 0,082 gram, 0,079 gram, 0,074 gram, dan 0,068 gram adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;;
- Bahwa para Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat 4,367 gram tidak ada ijin dari pihak yang berwenang serta resep dari dokter.
----Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV dan Terdakwa V Pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira Pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025 bertempat di Dsn. Budduk Ds. Macajah Kec. Tanjung Bumi Kab. Bangkalan atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat Terdakwa I berada di rumahnya sekira jam 13.30 WIB, lalu datang temannya yaitu Terdakwa II dan Terdakwa IV, kemudian tidak selang berapa lama sekira jam 14.00 Terdakwa III dan Terdakwa V juga datang kerumah Terdakwa I dan para Terdakwa duduk bersama dan mengobrol, tidak berselang lama Terdakwa I menyampaikan apabila ingin mengkonsumsi sabu dan Terdakwa II , Terdakwa III , Terdakwa IV dan Terdakwa V sepakat untuk mengkonsumsi sabu bersama, setelah itu para Terdakwa urunan / patungan masing –masing sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian terkumpul uang sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Setelah itu Terdakwa I menghubungi temannya yang bernama MADON (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu, kemudian MADON (DPO) menyuruh Terdakwa I untuk menunggu dirumahnya dan akan mengantarkan sabu pesanan Terdakwa I tersebut, tidak selang berapa lama MADON (DPO) datang kerumah Terdakwa I dan Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian MADON (DPO) menerima uang tersebut dan mengambilkan sebagian sabu yang dibawa oleh MADON (DPO) di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu, setelah menyarahkan sabu kepada Terdakwa I , MADON (DPO) duduk di teras rumah Terdakwa I kemudian para Terdakwa langsung menyiapkan alat berupa 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca untuk mengkonsumsi sabu, namun dalam waktu yang tidak terlalu lama para Terdakwa ditangkap oleh Saksi BRIPKA MOH. SYAFIK, SH dan Saksi BRIPDA MUJIBUR ROHMAN, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Bangkalan guna proses hukum lebih lanjut, yang setelah dilakukan pemeriksaan diketahui para Terdakwa terakhir kali mengonsumsi sabu pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 di rumah Terdakwa I;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 05903/NNF/2025 menyatakan bahwa Barang Bukti berupa 13 (tiga belas) kantong plastik berisi sabu dengan berat netto 0,764 gram, 0,672 gram, 0,854 gram, 0,802 gram, 0,668 gram, 0,075 gram, 0,075 gram, 0,076 gram, 0,078 gram, 0,082 gram, 0,079 gram, 0,074 gram, dan 0,068 gram adalah benar Metamfetamina yang terdaftar dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. 400.7.22.1/5884/433.102.1/V/2025 tanggal 22 Mei 2025; Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. 400.7.22.1/5887/433.102.1/V/2025 tanggal 22 Mei 2025; Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. 400.7.22.1/5886/433.102.1/V/2025 tanggal 22 Mei 2025; Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. 400.7.22.1/5885/433.102.1/V/2025 tanggal 22 Mei 2025; Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No. 400.7.22.1/5883/433.102.1/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu menyatakan bahwa Terdakwa I , Terdakwa II , Terdakwa III , Terdakwa IV dan Terdakwa V adalah positif Methamphetamine yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 pada Lampiran I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP .--------- |