INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 93/Pdt.P/2025/PN Bkl | Muhammad Bin Rachmad | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 93/Pdt.P/2025/PN Bkl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 13 Agu. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua/wali yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2019/2020 , Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2019/2020 dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2022/2023 yang semula tercatat nama orang tua/wali MUHAMMAD B. RACHMAD menjadi MUHAMMAD BIN RACHMAD sesuai Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
3. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua/wali yang tercantum pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Bancaran 2, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, tahun pelajaran 2023/2024 yang semula tercatat nama orang tua/wali MUHAMMAD B. RACHMAD menjadi MUHAMMAD BIN RACHMAD sesuai Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan,dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua/wali pada Ijazah;
5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan,dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua/wali pada Ijazah;
6. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Bancaran 2, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, untuk diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama orang tua/wali pada Ijazah;
7. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus perbaikan nama orang tua/wali pada Ijazah Sekolah Dasar Swasta Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Sekolah Dasar Muhammadiyah 1 Bangkalan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan,dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
8. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus perbaikan nama orang tua/wali pada Ijazah Sekolah Dasar Negeri Bancaran 2, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan;
9. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
