INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Bkl | PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) JATIM | 1.Hari Sofianto, SE 2.Siti Aminah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Bkl | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 380.652.952,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kredit/pinjamannya berupa (Outstanding Pokok + Bunga + Tunggakan Pokok + Tunggakan Bunga + Denda/Penalty) kepada Penggugat sebesar :
- Outstanding Pokok + Bunga : Rp. 249.572.853,27,-
- Tunggakan Pokok : Rp. 33.216.775,16,-
- Tunggakan Bunga : Rp. 34.355.556,94,-
- Denda/Penalty : Rp. 63.724.543,00,-
Total Kewajiban : Rp. 380.652.952,37,- (tiga ratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah koma tiga piluh tujuh sen)
4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa kredit/pinjamannya berupa (Outstanding Pokok + Tunggakan Pokok + bunga), maka dengan secara sukarela kepada Penggugat terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3611 dengan luas tanah 239 M?2; (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) atas nama Hary Sofianto, SE, yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit/pinjaman Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3611 dengan luas tanah 239 M?2; (dua ratus tiga puluh sembilan meter persegi) atas nama Hary Sofianto, SE yang terletak di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Propinsi Jawa Timur, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |