Dakwaan |
- DAKWAAN :
-----------Bahwa Terdakwa APRIYANTO WAHYU HIDAYAT Alias TOTOK Bin ABDUL WAHID (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karnadian RT.03 RW.07, Desa Socah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan tepatnya di kandang ayam milik Saksi JOKO ALI PUTRO atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekira pukul 21.30 Wib terdakwa hendak bermain SLOT namun tidak mempunyai uang sehingga terdakwa mempunyai rencana mengambil ayam lalu sekira pukul 21.45 wib terdakwa berangkat mencari sasaran dan mengamati situasi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor kemudian setibanya di arah barat makam cina di dusun karnadian terdakwa ingat ada kandang ayam milik Saksi JOKO ALI PUTRO sehingga terdakwa berhenti dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan lalu terdakwa jalan kaki menuju kandang ayam milik saksi JOKO yang pada saat itu situasi masih gelap yang mana letak kandang ayam tersebut berada di belakang rumah saksi JOKO yang juga menjadi tempat tinggal dari Saksi JOKO selanjutnya terdakwa mengambil 3 (tiga) ekor ayam dengan jenis 1 (satu) ayam bangkok betina, 1 (satu) ayam betina SAIGON dan 1 (satu) ayam jantan MANGUN BULBI dengan cara membuka kandang ayam yang tidak dilengkapi kunci pengaman setelah itu terdakwa menaruh 3 (tiga) ekor ayam di tas kresek lalu terdakwa bawa pulang dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa lalu setibanya di rumah, terdakwa menaruh 3 (tiga) ekor ayam di kandang milik terdakwa selanjutnya sekira pukul 09.00 terdakwa pergi dengan membawa 2 (dua) ekor ayam menuju Jalan Cokroaminoto Bangkalan dekat Masjid Jami’ Bangkalan tepatnya di rumah saksi IMAM SYAFI’I untuk menjual 2 (dua) ekor ayam selanjutnya saksi IMAM SYAFI’I membeli dari terdakwa 2 (dua) ekor ayam dengan jenis 1 (satu) ayam betina SAIGON dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) ayam jantan MANGUN BULBI dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian saksi IMAM SYAFI’I menjual 2 (dua) ekor ayam dengan cara menawarkan melalui Facebook lalu 2 (dua) ekor ayam ditawar oleh Saksi ABDUR RAHMAN selanjutnya Saksi ABDUR RAHMAN dan saksi SUKARNO sepakat bertemu dengan saksi IMAM SYAFI’I untuk melihat 2 (dua) ekor ayam di Jalan Cokroaminoto Bangkalan dekat Masjid Jami’ Bangkalan tepatnya di rumah saksi IMAM SYAFI’I lalu Saksi ABDUR RAHMAN mencurigai ayam tersebut milik saksi JOKO sehingga saksi ABDUR RAHMAN menghubungi saksi JOKO dengan Video Call sambil menunjukkan ayam tersebut dan benar ayam tersebut milik saksi JOKO kemudian saksi IMAM SYAFI’I langsung memberikan ayam tersebut dan memberitahukan yang menjual ayam tersebut adalah terdakwa APRIYANTO WAHYU HIDAYAT Alias TOTOK Bin ABDUL WAHID (Alm).
- Bahwa tujuan Terdakwa APRIYANTO WAHYU HIDAYAT Alias TOTOK Bin ABDUL WAHID (Alm) mengambil tanpa ijin 3 (tiga) ekor ayam dengan jenis 1 (satu) ayam bangkok betina, 1 (satu) ayam betina SAIGON dan 1 (satu) ayam jantan MANGUN BULBI milik saksi JOKO ALI PUTRO untuk dijual dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain slot.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa APRIYANTO WAHYU HIDAYAT Alias TOTOK Bin ABDUL WAHID (Alm) tersebut, saksi JOKO ALI PUTRO mengalami kerugian sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana.------------------------------------------- |