Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus/2026/PN Bkl MOHAMMAD FAJARUDIN, SH ZAINUL AFANDI Bin SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 27/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Sabtu, 31 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 426/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD FAJARUDIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUL AFANDI Bin SAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKZAINUL AFANDI Bin SAINI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa ZAINUL AFANDI bin SAINI bersama dengan Saksi KHOLIL ROHAMN bin FADLI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa ZAINUL AFANDI bin SAINI yang beralamat di Dsn. Rojing, RT 03 RW 05, Desa Keleyan, Kecamatan Socah. Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Rojing, RT 03 RW 05, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Selanjutnya  saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan  penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah) yang sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
  • Bahwa Kemudian saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,184 gram; 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat netto 0,020 gram; 1 (satu) unit handphone merk redmi 10c dengan nomor simcard 085700877322; dan uang tunai sebesar Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu Rupiah), dimana barang bukti tersebut ditemukan diatas lantai pada kamar rumah Terdakwa, tepat dihadapan Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba membawa Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah) ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa menghubungi Mul (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dan bertemu di Jalan Kencur, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Setibanya di tempat tersebut, Mul (DPO) menyerahkan 1 (satu) klip berisi sabu dengan berat ¼ (seperempat) gram kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) kepada Mul (DPO).
  • Bahwa selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa bawa pulang ke rumah Terdakwa untuk dijual kembali dengan cara jika ada yang ingin membeli sabu langsung datang ke rumah Terdakwa lalu orang tersebut membeli sabu dengan harga yang ingin dibeli, kemudian terdakwa mengambilkan sabu dari klip yang berisi sabu plastik lainnya dan diserahkan kepada pembeli.
  • Bahwa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan kurang lebih sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu Rupiah). Lalu Saksi Kholil Rohman bin Fadli menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa, namun Terdakwa belum sempat menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi Kholil Rohman bin Fadli karena Petugas Satresnakoba datang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09315/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 29287/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,184 gram / dikembalikan dengan berat netto ± 0,157;
  • 29288/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berta netto ± 0,020 gram / dikembalikan tanpa isi.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa Terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

 ------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------

 

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ZAINUL AFANDI bin SAINI bersama dengan Saksi KHOLIL ROHAMN bin FADLI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa ZAINUL AFANDI bin SAINI yang beralamat di Dsn. Rojing, RT 03 RW 05, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba lainya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Rojing, RT 03 RW 05, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa Selanjutnya  saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan  penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah) yang berada di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
  • Bahwa Kemudian saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,184 gram; 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat netto 0,020 gram; 1 (satu) unit handphone merk redmi 10c dengan nomor simcard 085700877322; dan uang tunai sebesar Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu Rupiah), dimana barang bukti tersebut ditemukan diatas lantai pada kamar rumah Terdakwa, tepat dihadapan Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah). Selanjutnya saksi Andy Poerwatoro dan saksi Moh. Syafik beserta petugas dari Satresnarkoba membawa Terdakwa dan Saksi Kholil Rohman bin Fadli (dalam penuntutan terpisah) ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,184 gram; 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sabu sisa pakai dengan berat netto 0,020 gram; 1 (satu) unit handphone merk redmi 10c dengan nomor simcard 085700877322; dan uang tunai sebesar Rp85.000,- (delapan puluh lima ribu Rupiah) diakui milik terdakwa sendiri.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 09315/NNF/2025 tanggal 17 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
  • 29287/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,184 gram / dikembalikan dengan berat netto ± 0,157;
  • 29288/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berta netto ± 0,020 gram / dikembalikan tanpa isi.

Adalah  benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya