| Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin NIRAM pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di di Dusun Pareban, Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di ruang tengah depan TV di dalam rumah Saksi MISTIYAH atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah Melukai Berat Orang Lain Yaitu Korban RISMA IRANI (Alm) Hingga Mengakibatkan Mati, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07. 15 Wib Saksi ROY HANAFI dan istrinya yaitu Saudari RISMA IRANI (Alm) beserta anaknya yaitu RAFKA ARSYA FATAN berangkat dari rumah mertua Saksi ROY HANAFI di Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor vario warna putih menuju rumah Saksi MISTIYAH dengan tujuan hendak mencuci pakaian dan menjenguk Saksi MISTIYAH kemudian sesampainya di rumah Saksi MISTIYAH tersebut Saksi ROY HANAFI, Saudari RISMA IRANI (alm), dan anaknya masuk kedalam rumah tersebut dan menginjak lantai yang posisinya masih dalam keadaan basah lalu melihat hal tersebut Terdakwa menghampiri dan memarahi Saksi ROY HANAFI dengan berkata "jek idek gelluh cong lantaina sek becah (jangan injak dulu cong lantainya masih basah)" lalu Saksi ROY HANAFI tidak menjawab kemudian Saksi ROY HANAFI langsung masuk bersama Saudari RISMA IRANI (Alm) dan anaknya menuju ke arah depan TV kemudian menidurkan anaknya didepan TV sedangkan Saksi ROY HANAFI dan RISMA IRANI rebahan didepan TV lalu karena kesal Terdakwa mengambil alat pukul di belakang pintu kamar Terdakwa kemudian setelah menemukan kayu balok ukuran sekira 60 cm tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping depan setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi ROY HANAFI dan melakukan pemukulan dengan cara memukul dengan balok kayu yang diayunkan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengenai kepala sebelah kiri, mata sebelah kiri, pipi atas sebelah kiri Saksi ROY HANAFI sebanyak ± 3 (tiga) kali hingga Saksi ROY HANAFI pingsan (tidak sadarkan diri) dan keluar darah dari telinga sebelah kanan kemudian karena mendengar suara pukulan yang tersebut lalu Saudari RISMA IRANI (Alm) bangun dari tidurnya dengan posisi duduk kemudian Terdakwa memukul Saudari RISMA IRANI (Alm) dengan cara memukul dengan mengayunkan balok kayu ke arah kepala sebelah kiri RISMA IRANI sebanyak ± 3 (tiga) kali yang mana ketika itu Saudari RISMA IRANI (alm) sempat menangkis menggunakan tangan kirinya dan balok kayu mengenai pergelangan tangan kiri dan punggung tangan kiri hingga kemudian Saudari RISMA IRANI (alm) pingsan setelah itu Terdakwa membuang kayu balok tersebut didepan rumah dan masuk kedalam kamar untuk memakai baju kemudian Terdakwa kabur menggunakan sepeda motor milik Saksi ROY HANAFI, menuju Kecamatan Tanah Merah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Saudari RISMA IRANI meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian No. : 400.12.3.1/2859/433.102.1/XII/2025 yang ditandantangani oleh dr. RISKI AGUSTINA FIRDAUS;
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/122/433.102/I/2026 atas nama ROY HANAFI pada tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRFAN RAHMATULLAH, Sp.BS selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
- Kepala dan Leher :
- Luka lecet berwarna merah kecoklatan pada wajah sisi kiri, dengan ukuran luka tujuh kali tiga sentimeter.
- Luka memar berwarna ungu kehitaman pada kelopak mata kiri, dengan ukuran luka dua kali satu sentimeter.
- Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
- Keluar darah dari kedua lubang hidung dan telinga.
- Luka lecet pada wajah sisi kiri.
- Luka memar pada kelopak mata kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut.
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Saksi ROY HANAFI mengalami pendarahan di kepala dan di operasi kemudian Saksi ROY HANAFI dirawat di RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebu setelah itu kondisi sekarang masih dalam masa pemulihan dan harus minum obat dari dokter serta kontrol ke Rumah sakit 1 (satu) minggu sekali.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin NIRAM pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di di Dusun Pareban, Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di ruang tengah depan TV di dalam rumah Saksi MISTIYAH atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Matinya Orang yaitu korban Saudari RISMA IRANI (Alm), Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07. 15 Wib Saksi ROY HANAFI dan istrinya yaitu Saudari RISMA IRANI (Alm) beserta anaknya yaitu RAFKA ARSYA FATAN berangkat dari rumah mertua Saksi ROY HANAFI di Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor vario warna putih menuju rumah Saksi MISTIYAH dengan tujuan hendak mencuci pakaian dan menjenguk Saksi MISTIYAH kemudian sesampainya di rumah Saksi MISTIYAH tersebut Saksi ROY HANAFI, Saudari RISMA IRANI (alm), dan anaknya masuk kedalam rumah tersebut dan menginjak lantai yang posisinya masih dalam keadaan basah lalu melihat hal tersebut Terdakwa menghampiri dan memarahi Saksi ROY HANAFI dengan berkata "jek idek gelluh cong lantaina sek becah (jangan injak dulu cong lantainya masih basah)" lalu Saksi ROY HANAFI tidak menjawab kemudian Saksi ROY HANAFI langsung masuk bersama Saudari RISMA IRANI (Alm) dan anaknya menuju ke arah depan TV kemudian menidurkan anaknya didepan TV sedangkan Saksi ROY HANAFI dan RISMA IRANI rebahan didepan TV lalu karena kesal Terdakwa mengambil alat pukul di belakang pintu kamar Terdakwa kemudian setelah menemukan kayu balok ukuran sekira 60 cm tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping depan setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi ROY HANAFI dan melakukan pemukulan dengan cara memukul dengan balok kayu yang diayunkan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengenai kepala sebelah kiri, mata sebelah kiri, pipi atas sebelah kiri Saksi ROY HANAFI sebanyak ± 3 (tiga) kali hingga Saksi ROY HANAFI pingsan (tidak sadarkan diri) dan keluar darah dari telinga sebelah kanan kemudian karena mendengar suara pukulan yang tersebut lalu Saudari RISMA IRANI (Alm) bangun dari tidurnya dengan posisi duduk kemudian Terdakwa memukul Saudari RISMA IRANI (Alm) dengan cara memukul dengan mengayunkan balok kayu ke arah kepala sebelah kiri RISMA IRANI sebanyak ± 3 (tiga) kali yang mana ketika itu Saudari RISMA IRANI (alm) sempat menangkis menggunakan tangan kirinya dan balok kayu mengenai pergelangan tangan kiri dan punggung tangan kiri hingga kemudian Saudari RISMA IRANI (alm) pingsan setelah itu Terdakwa membuang kayu balok tersebut didepan rumah dan masuk kedalam kamar untuk memakai baju kemudian Terdakwa kabur menggunakan sepeda motor milik Saksi ROY HANAFI, menuju Kecamatan Tanah Merah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa maka Saudari RISMA IRANI meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian No. : 400.12.3.1/2859/433.102.1/XII/2025 yang ditandantangani oleh dr. RISKI AGUSTINA FIRDAUS;
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/122/433.102/I/2026 atas nama ROY HANAFI pada tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRFAN RAHMATULLAH, Sp.BS selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
- Kepala dan Leher :
- Luka lecet berwarna merah kecoklatan pada wajah sisi kiri, dengan ukuran luka tujuh kali tiga sentimeter.
- Luka memar berwarna ungu kehitaman pada kelopak mata kiri, dengan ukuran luka dua kali satu sentimeter.
- Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
- Keluar darah dari kedua lubang hidung dan telinga.
- Luka lecet pada wajah sisi kiri.
- Luka memar pada kelopak mata kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
PRIMAIR
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin NIRAM pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di di Dusun Pareban, Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di ruang tengah depan TV di dalam rumah Saksi MISTIYAH atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, Telah Melukai Berat Orang Lain Yaitu Saksi ROY HANAFI, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07. 15 Wib Saksi ROY HANAFI dan istrinya yaitu Saudari RISMA IRANI (Alm) beserta anaknya yaitu RAFKA ARSYA FATAN berangkat dari rumah mertua Saksi ROY HANAFI di Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor vario warna putih menuju rumah Saksi MISTIYAH dengan tujuan hendak mencuci pakaian dan menjenguk Saksi MISTIYAH kemudian sesampainya di rumah Saksi MISTIYAH tersebut Saksi ROY HANAFI, Saudari RISMA IRANI (alm), dan anaknya masuk kedalam rumah tersebut dan menginjak lantai yang posisinya masih dalam keadaan basah lalu melihat hal tersebut Terdakwa menghampiri dan memarahi Saksi ROY HANAFI dengan berkata "jek idek gelluh cong lantaina sek becah (jangan injak dulu cong lantainya masih basah)" lalu Saksi ROY HANAFI tidak menjawab kemudian Saksi ROY HANAFI langsung masuk bersama Saudari RISMA IRANI (Alm) dan anaknya menuju ke arah depan TV kemudian menidurkan anaknya didepan TV sedangkan Saksi ROY HANAFI dan RISMA IRANI rebahan didepan TV lalu karena kesal Terdakwa mengambil alat pukul di belakang pintu kamar Terdakwa kemudian setelah menemukan kayu balok ukuran sekira 60 cm tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping depan setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi ROY HANAFI dan melakukan pemukulan dengan cara memukul dengan balok kayu yang diayunkan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengenai kepala sebelah kiri, mata sebelah kiri, pipi atas sebelah kiri Saksi ROY HANAFI sebanyak ± 3 (tiga) kali hingga Saksi ROY HANAFI pingsan (tidak sadarkan diri) dan keluar darah dari telinga sebelah kanan kemudian karena mendengar suara pukulan yang tersebut lalu Saudari RISMA IRANI (Alm) bangun dari tidurnya dengan posisi duduk kemudian Terdakwa memukul Saudari RISMA IRANI (Alm) dengan cara memukul dengan mengayunkan balok kayu ke arah kepala sebelah kiri RISMA IRANI sebanyak ± 3 (tiga) kali yang mana ketika itu Saudari RISMA IRANI (alm) sempat menangkis menggunakan tangan kirinya dan balok kayu mengenai pergelangan tangan kiri dan punggung tangan kiri hingga kemudian Saudari RISMA IRANI (alm) pingsan setelah itu Terdakwa membuang kayu balok tersebut didepan rumah dan masuk kedalam kamar untuk memakai baju kemudian Terdakwa kabur menggunakan sepeda motor milik Saksi ROY HANAFI, menuju Kecamatan Tanah Merah.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/122/433.102/I/2026 atas nama ROY HANAFI pada tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRFAN RAHMATULLAH, Sp.BS selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
- Kepala dan Leher :
- Luka lecet berwarna merah kecoklatan pada wajah sisi kiri, dengan ukuran luka tujuh kali tiga sentimeter.
- Luka memar berwarna ungu kehitaman pada kelopak mata kiri, dengan ukuran luka dua kali satu sentimeter.
- Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
- Keluar darah dari kedua lubang hidung dan telinga.
- Luka lecet pada wajah sisi kiri.
- Luka memar pada kelopak mata kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut.
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Saksi ROY HANAFI mengalami pendarahan di kepala dan di operasi kemudian Saksi ROY HANAFI dirawat di RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebu setelah itu kondisi sekarang masih dalam masa pemulihan dan harus minum obat dari dokter serta kontrol ke Rumah sakit 1 (satu) minggu sekali.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----------Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin NIRAM pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di di Dusun Pareban, Desa Pekadan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan tepatnya di ruang tengah depan TV di dalam rumah Saksi MISTIYAH atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat yaitu Saksi ROY HANAFI, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 07. 15 Wib Saksi ROY HANAFI dan istrinya yaitu Saudari RISMA IRANI (Alm) beserta anaknya yaitu RAFKA ARSYA FATAN berangkat dari rumah mertua Saksi ROY HANAFI di Dusun Pancor, Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan menggunakan sepeda motor vario warna putih menuju rumah Saksi MISTIYAH dengan tujuan hendak mencuci pakaian dan menjenguk Saksi MISTIYAH kemudian sesampainya di rumah Saksi MISTIYAH tersebut Saksi ROY HANAFI, Saudari RISMA IRANI (alm), dan anaknya masuk kedalam rumah tersebut dan menginjak lantai yang posisinya masih dalam keadaan basah lalu melihat hal tersebut Terdakwa menghampiri dan memarahi Saksi ROY HANAFI dengan berkata "jek idek gelluh cong lantaina sek becah (jangan injak dulu cong lantainya masih basah)" lalu Saksi ROY HANAFI tidak menjawab kemudian Saksi ROY HANAFI langsung masuk bersama Saudari RISMA IRANI (Alm) dan anaknya menuju ke arah depan TV kemudian menidurkan anaknya didepan TV sedangkan Saksi ROY HANAFI dan RISMA IRANI rebahan didepan TV lalu karena kesal Terdakwa mengambil alat pukul di belakang pintu kamar Terdakwa kemudian setelah menemukan kayu balok ukuran sekira 60 cm tersebut lalu Terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu samping depan setelah itu Terdakwa menghampiri Saksi ROY HANAFI dan melakukan pemukulan dengan cara memukul dengan balok kayu yang diayunkan menggunakan kedua tangan Terdakwa mengenai kepala sebelah kiri, mata sebelah kiri, pipi atas sebelah kiri Saksi ROY HANAFI sebanyak ± 3 (tiga) kali hingga Saksi ROY HANAFI pingsan (tidak sadarkan diri) dan keluar darah dari telinga sebelah kanan kemudian karena mendengar suara pukulan yang tersebut lalu Saudari RISMA IRANI (Alm) bangun dari tidurnya dengan posisi duduk kemudian Terdakwa memukul Saudari RISMA IRANI (Alm) dengan cara memukul dengan mengayunkan balok kayu ke arah kepala sebelah kiri RISMA IRANI sebanyak ± 3 (tiga) kali yang mana ketika itu Saudari RISMA IRANI (alm) sempat menangkis menggunakan tangan kirinya dan balok kayu mengenai pergelangan tangan kiri dan punggung tangan kiri hingga kemudian Saudari RISMA IRANI (alm) pingsan setelah itu Terdakwa membuang kayu balok tersebut didepan rumah dan masuk kedalam kamar untuk memakai baju kemudian Terdakwa kabur menggunakan sepeda motor milik Saksi ROY HANAFI, menuju Kecamatan Tanah Merah.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor No.400.7.2/122/433.102/I/2026 atas nama ROY HANAFI pada tanggal 30 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. IRFAN RAHMATULLAH, Sp.BS selaku Dokter Rumah Sakit Umum Daerah SYARIFAH AMBAMI RATO EBU Kabupaten Bangkalan yang pada hasil pemeriksaan didapatkan sebagai berikut :
- Kepala dan Leher :
- Luka lecet berwarna merah kecoklatan pada wajah sisi kiri, dengan ukuran luka tujuh kali tiga sentimeter.
- Luka memar berwarna ungu kehitaman pada kelopak mata kiri, dengan ukuran luka dua kali satu sentimeter.
- Dada dan Perut : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Punggung dan Pinggang : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
- Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan.
Kesimpulan:
- Keluar darah dari kedua lubang hidung dan telinga.
- Luka lecet pada wajah sisi kiri.
- Luka memar pada kelopak mata kiri.
- Semua luka di atas terjadi akibat persentuhan dengan benda tumpul.
- Luka-luka tersebut menimbulkan bahaya maut.
- Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut Saksi ROY HANAFI mengalami pendarahan di kepala dan di operasi kemudian Saksi ROY HANAFI dirawat di RSUD Syarifah Ambami Ratoe Ebu setelah itu kondisi sekarang masih dalam masa pemulihan dan harus minum obat dari dokter serta kontrol ke Rumah sakit 1 (satu) minggu sekali.
----------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------- |