Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Wanprestasi Penggugat;
2. Menyatakan perjanjian yang dituangkan dalam Akta Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 146, Surat Kuasa Menjual Nomor 147, dan Surat Kuasa Membangun Nomor 148 tanggal 26 April 2016 sah secara hukum;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat dengan tindakan tergugat yang menjual 13 kavling sertifikat tanah paling depan yang sudah siap garap dengan segala perizinannya sudah selesai diluar sepengetahuan penggugat dan menjual dan membagikan kepada orang lain 21 kavling sertifikat merupakan perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji
4. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang bekerja sama dengan Turut Tergugat membuat Pembatalan Perjanjian Kerjasama Nomor 146, Surat Kuasa Menjual Nomor 147 dan Surat Kuasa Membangun Nomor 148 tanpa sepengatuan Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi atau ingkar janji
5. Menghukum Tergugat membayar kerugian penggugat sebesar 7.649.000.000 (Tujuh Milyar enam ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) dengan tindakan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat;
6. Menghukum tergugat untuk mengembalikan semua Sertifikat Hak Milik yang menjadi kesepakatan akta Perjanjian Kerjasama yang dilakukan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan keuntungan dari jual beli aset tanah kavling serta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Akta Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 146, Surat Kuasa Menjual Nomor 147, dan Surat Kuasa Membangun Nomor 148 tanggal 26 April 2016 yang dibuat di Kantor Notaris Turut Tergugat;
8. Menyatakan Tindakan Turut Tergugat mengeluarkan akta Pembatalan Perjanjian Kerjasama Nomor 146, Surat Kuasa Menjual Nomor 147 dan Surat Kuasa Membangun Nomor 148 tanpa sepengatuan Penggugat merupakan tindakan Wanprestasi dan oleh sebab itu Akta Pembatalan Perjanjian Kerjasama Nomor 146, Surat Kuasa Menjual Nomor 147 dan Surat Kuasa Membangun Nomor 148 tersebut batal demi hukum;
9. Bahwa agar gugatan Penggugat tidak sia-sia dan adanya kekhawatiran Tergugat tidak melaksanakan ketentuan hukum dan guna terjaminnya pembayaran serta pemenuhan hak-hak Penggugat, maka mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslaag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan, terdapat dalam sebidang tanah kohir nomor 9231, Persil nomor 60 Blok II, seluas kurang lebih 6,340 M2 (Enam Ribu
Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi) yang saat ini telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik No 00385 atas nama Hj Nur Wati atau dalam hal ini Tergugat yang terlerak di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan sesuai dengan Surat Ukur No 0385/Karang Nangkah/2016 tanggal 30 agustus 2016 yang memiliki batas batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah P. Suud
- Selatan : Jalan Setapak
- Barat : Tanah P. Suud, Tanah P. Slamah dan Tanah P. Rokayyah
- Timur : Tanah H. Munir dan Tanah H. Abd Aziz
10. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom atas keterlambatan Tergugat dalam menjalankan putusan Aquo perharinya sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah);
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi dari Tergugat;
12. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Tergugat;
Atau bilamana majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Wassalamu’alaikum Wr.Wb. |