Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Bkl WELLY KUSWANTO RUSNANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WELLY KUSWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RISANG BIMA WIJAYA, SH., DKKWELLY KUSWANTO
Tergugat
NoNama
1RUSNANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ACIK KURNIAYATI, SH, MH, M.KN
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN BANGKALAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli (PPJB) Nomor 2142/L/2025 tanggal 23 Mei 2025 BATAL DEMI HUKUM;
 
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh jjta rupiah);
 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwamsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, jika setelah putusan dalam perkara a-quo berkekuatan tetap, Tergugat tidak menyerahkan dan atau memberikan ganti rugi obyek sengketa kepada Penggugat;
 
7. Menyatakan sah  dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti hak berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00481, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tanggal 21-03-2013, Surat Ukur Nomor 567/Burneh/2013 tanggal 19-02-2013, Luas 90 m2, atas nama RUSNANI, dengan batas-batas :
Utara : 02709
Selatan : 02612
Timur : Jalan
Barat : Blok C-4 Pondok Halim II
 
8. Menyatakan bahwa perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar bij Voorraad);
 
9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada putusan dalam perkara ini;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam seluruh tingkatan peradilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak