Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2025/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH DJOHAN RAMLI BIN MOH.RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3081/APB/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DJOHAN RAMLI BIN MOH.RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKDJOHAN RAMLI BIN MOH.RAMLI
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa DJOHAN RAMLI Bin MOH. RAMLI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib, DANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di  Jalan KH Lemah Duwur Nomor 39 RT 001 RW 007,  Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Kemudian DANI (DPO) meminta Terdakwa mencarikan sabu. Kemudian sekira pukul 12.54 dan 12.55 Terdakwa menghubungi YUS (DPO) dengan mengirimkan pesan kepada YUS (DPO) dengan berkata “Lek, bedeh” (dek, ada) yang maksudnya adalah Terdakwa menanyakan kepada YUS (DPO) ketersediaan sabu tersebut. Kemudian YUS (DPO) menjawab “Brpa kk” yang maksudnya berapa sabu yang akan Terdakwa beli. Kemudian Terdakwa menjawab “1g” yang maksudnya adalah Terdakwa membeli sabu sebanyak 1(satu) gram. Kemudian YUS (DPO) bilang kepada Terdakwa “Tak tf yhaa kk” yang artinya “pembayaran ditransfer ya kak” dan Terdakwa menjawab “iya berapa lek”, YUS (DPO) bilang “750 kak” “klok di TF ke dana ku kak” yang maksudnya harga sabunya seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan YUS (DPO) meminta untuk ditransfer lewat DANA saja. Kemudian Terdakwa mengirimkan voicenote kepada YUS (DPO) yang isinya “ini uangnya hanya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribuh rupiah) bisa ya” dan dijawab oleh YUS (DPO) “Lok rpah eberrinh kiyh kak”, “mon 700 kk”, yang artinya tidak apa-apa kak saya kasih juga kok kalau Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke dana YUS (DPO).
  • Bahwa setelah Terdakwa menghubungi YUS (DPO), sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa berangkat sendiri untuk bertemu dengan YUS (DPO) di pinggir jalan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi narkotika jeni sabu. Setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari YUS (DPO). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan menyerahkan sabu yang telah dipesan kepada DANI (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib, DANI (DPO) datang kerumah Terdakwa dan memberi Terdakwa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu sebagai upah Terdakwa karena sudah membelikan sabu yang dipesan oleh DANI (DPO). Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa tersebut petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto 0,050 gram;
  2. 1 (satu) korek api gas;
  3. 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu;
  5. 11 (sebelas) kantong plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit HP Infinix Hot 9 Play dengan nomor simcard 628819644033;

Ditemukan di kamar Terdakwa

Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04248/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dengan nomor barang bukti 12240/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium - Forensik Polda Jawa Timur.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/5566/433.102.1/V/2025 No. Lab: 25043452, tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa DJOHAN RAMLI Bin MOH. RAMLI pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------

  • Bahwa Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa tersebut petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto 0,050 gram;
  2. 1 (satu) korek api gas;
  3. 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu;
  5. 11 (sebelas) kantong plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit HP Infinix Hot 9 Play dengan nomor simcard 628819644033;

Ditemukan di kamar Terdakwa

Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04248/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dengan nomor barang bukti 12240/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium - Forensik Polda Jawa Timur.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/5566/433.102.1/V/2025 No. Lab: 25043452, tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa ia Terdakwa DJOHAN RAMLI Bin MOH. RAMLI pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa tersebut petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto 0,050 gram;
  2. 1 (satu) korek api gas;
  3. 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu;
  5. 11 (sebelas) kantong plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit HP Infinix Hot 9 Play dengan nomor simcard 628819644033;

Ditemukan di kamar Terdakwa

Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Jumatr tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib di di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menyisakan sabu pada pipet kaca.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04248/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dengan nomor barang bukti 12240/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium - Forensik Polda Jawa Timur.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/5566/433.102.1/V/2025 No. Lab: 25043452, tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

  1. DAKWAAN :

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa DJOHAN RAMLI Bin MOH. RAMLI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 13.15 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib, DANI (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di  Jalan KH Lemah Duwur Nomor 39 RT 001 RW 007,  Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan. Kemudian DANI (DPO) meminta Terdakwa mencarikan sabu. Kemudian sekira pukul 12.54 dan 12.55 Terdakwa menghubungi YUS (DPO) dengan mengirimkan pesan kepada YUS (DPO) dengan berkata “Lek, bedeh” (dek, ada) yang maksudnya adalah Terdakwa menanyakan kepada YUS (DPO) ketersediaan sabu tersebut. Kemudian YUS (DPO) menjawab “Brpa kk” yang maksudnya berapa sabu yang akan Terdakwa beli. Kemudian Terdakwa menjawab “1g” yang maksudnya adalah Terdakwa membeli sabu sebanyak 1(satu) gram. Kemudian YUS (DPO) bilang kepada Terdakwa “Tak tf yhaa kk” yang artinya “pembayaran ditransfer ya kak” dan Terdakwa menjawab “iya berapa lek”, YUS (DPO) bilang “750 kak” “klok di TF ke dana ku kak” yang maksudnya harga sabunya seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan YUS (DPO) meminta untuk ditransfer lewat DANA saja. Kemudian Terdakwa mengirimkan voicenote kepada YUS (DPO) yang isinya “ini uangnya hanya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribuh rupiah) bisa ya” dan dijawab oleh YUS (DPO) “Lok rpah eberrinh kiyh kak”, “mon 700 kk”, yang artinya tidak apa-apa kak saya kasih juga kok kalau Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ke dana YUS (DPO).
  • Bahwa setelah Terdakwa menghubungi YUS (DPO), sekira pukul 13.15 Wib Terdakwa berangkat sendiri untuk bertemu dengan YUS (DPO) di pinggir jalan di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk melakukan transaksi narkotika jeni sabu. Setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu, Terdakwa mendapatkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dari YUS (DPO). Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah dan menyerahkan sabu yang telah dipesan kepada DANI (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 12.30 Wib, DANI (DPO) datang kerumah Terdakwa dan memberi Terdakwa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu sebagai upah Terdakwa karena sudah membelikan sabu yang dipesan oleh DANI (DPO). Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa tersebut petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto 0,050 gram;
  2. 1 (satu) korek api gas;
  3. 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu;
  5. 11 (sebelas) kantong plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit HP Infinix Hot 9 Play dengan nomor simcard 628819644033;

Ditemukan di kamar Terdakwa

Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04248/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dengan nomor barang bukti 12240/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium - Forensik Polda Jawa Timur.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/5566/433.102.1/V/2025 No. Lab: 25043452, tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa ia Terdakwa DJOHAN RAMLI Bin MOH. RAMLI pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------

  • Bahwa Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa tersebut petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto 0,050 gram;
  2. 1 (satu) korek api gas;
  3. 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu;
  5. 11 (sebelas) kantong plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit HP Infinix Hot 9 Play dengan nomor simcard 628819644033;

Ditemukan di kamar Terdakwa

Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04248/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dengan nomor barang bukti 12240/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium - Forensik Polda Jawa Timur.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/5566/433.102.1/V/2025 No. Lab: 25043452, tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa ia Terdakwa DJOHAN RAMLI Bin MOH. RAMLI pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa Selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis sabu sehingga pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa tersebut petugas Satresnarkoba disertai Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto 0,050 gram;
  2. 1 (satu) korek api gas;
  3. 1 (satu) kantong plastic klip kosong;
  4. 1 (satu) buah sendok sabu;
  5. 11 (sebelas) kantong plastic klip kosong;
  6. 1 (satu) unit HP Infinix Hot 9 Play dengan nomor simcard 628819644033;

Ditemukan di kamar Terdakwa

Selanjutnya Saksi MOHAMMAD SYAFIK dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.

  • Bahwa Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu pada hari Jumatr tanggal 09 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib di di Jalan KH Lemah Duwur RT 001 RW 007 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menyisakan sabu pada pipet kaca.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 04248/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,050 gram dengan nomor barang bukti 12240/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti setelah diperiksa sisanya dikembalikan dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak dan disegel bertuliskan Bidang Laboratorium - Forensik Polda Jawa Timur.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/5566/433.102.1/V/2025 No. Lab: 25043452, tanggal 09 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya