Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Bkl UMU LATHIEFAH, S.H FEBRIYANTO NUR FARIS Bin SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1169/APB/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UMU LATHIEFAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIYANTO NUR FARIS Bin SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia Terdakwa FEBRIYANTO NUR FARIS Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa alamat Jl. Jenderal A. Yani Gg II / 20A Kel. Demangan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

        • Bahwa awalnya saksi Agus Ferryan, SH dan saksi Moh. Syafik, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan Terdakwa alamat Jl. Jenderal A. Yani Gg II / 20A Kel. Demangan Kec. / Kab. Bangkalan sering digunakan untuk aktifitas transaksi  jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa tersebut lalu mengamankan Terdakwa FEBRIYANTO NUR FARIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti 5 (lima) kantong plastik klip berisi sabu masingmasing berat netto 0,418 gram; 0,330 gram; 0,276 gram; 0,054 gram dan 0,035 gram, 1 (satu) buah sendok sabu, kantong-kantong plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP Redmi 10A warna abu-abu dengan no simcard 082229224478 di atas kasur yang ada di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;

 

        • Bahwa barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membelinya dari BA PI’IN (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 wib di pinggir jalan Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan, dimana saat itu Terdakwa meminta tolong kepada temannya ALEX untuk menghubungi BA PI’IN (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu karena Terdakwa tidak memiliki nomor BA PI’IN, kemudian ALEX menyampaikan kepada BA PI’IN (DPO) jika Terdakwa akan membeli sabu sebanyak 1,5 gram, setelah itu BA PI’IN (DPO) menyampaikan agar bertemu di pinggir jalan Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan. Setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah ke tempat janjian bertemu, kemudian setelah bertemu lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada BA PI’IN (DPO), setelah itu BA PI’IN (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah dan langsung memecah sabu tersebut menjadi poketan kecil-kecil sebanyak 5 (lima) poket;
        • Bahwa Terdakwa sudah membeli sabu kepada BA PI’IN (DPO) sebanyak 2 (dua) kali dengan tujuan untuk dijual kembali. Pembelian pertama pada bulan Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa dipecah menjadi 8 (delapan) poket sabu lalu dijual kepada :
  1. Alex sebanyak 4 (empat) poket @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  2. Dani sebanyak 1 (satu) poket @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  3. Lutfi sebanyak 1 (satu) poket @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  4. Hasan sebanyak 2 (dua) poket @ Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);

dimana Terdakwa menjual sabu dengan cara para pembeli langsung datang ke rumah Terdakwa kemudian memesan sabu sesuai permintaan, setelah itu memberikan uang pembelian sabu lalu Terdakwa memberikan sabu tersebut kepada pembeli kemudian dibawa pulang. Pembelian kedua pada tanggal 17 November 2025 sebanyak 1,5 gram (satu setengah) gram seharga Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang kemudian oleh Terdakwa dipecah menjadi 5 (lima) poket, namun belum sempat terjual semua karena petugas telah mengamankan Terdakwa dan barang buktinya;

        • Bahwa Terdakwa mulai menjual / mengedarkan sabu sejak bulan Oktober 2025 dan pernah dihukum sebelumnya pada kasus yang sama tahun 2020, serta mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) tiap gramnya;
        • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10743/NNF/2025,  tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa FEBRIYANTO NUR FARIS Bin SUTRISNO setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 33421/2025/NNF s/d 33425/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,330 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,276; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,418 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Nomor 11 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

           

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia Terdakwa FEBRIYANTO NUR FARIS Bin SUTRISNO pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau di dalam tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa alamat Jl. Jenderal A. Yani Gg II / 20A Kel. Demangan Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :           

 

        • Bahwa awalnya saksi Agus Ferryan, SH dan saksi Moh. Syafik, SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan Terdakwa alamat Jl. Jenderal A. Yani Gg II / 20A Kel. Demangan Kec. / Kab. Bangkalan sering digunakan untuk aktifitas transaksi  jual beli narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Terdakwa tersebut lalu mengamankan Terdakwa FEBRIYANTO NUR FARIS, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti 5 (lima) kantong plastik klip berisi sabu masingmasing berat netto 0,418 gram; 0,330 gram; 0,276 gram; 0,054 gram dan 0,035 gram, 1 (satu) buah sendok sabu, kantong-kantong plastik klip kosong dan 1 (satu) unit HP Redmi 10A warna abu-abu dengan no simcard 082229224478 di atas kasur yang ada di dalam kamar rumah kontrakan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bangkalan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
        • Bahwa barang bukti berupa sabu tersebut didapatkan Terdakwa dengan cara membelinya dari BA PI’IN (DPO) pada hari Senin tanggal 17 November 2025 sekira pukul 10.00 wib di pinggir jalan Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan, dimana saat itu Terdakwa meminta tolong kepada temannya ALEX untuk menghubungi BA PI’IN (DPO) dengan maksud untuk membeli sabu karena Terdakwa tidak memiliki nomor BA PI’IN, kemudian ALEX menyampaikan kepada BA PI’IN (DPO) jika Terdakwa akan membeli sabu sebanyak 1,5 gram, setelah itu BA PI’IN (DPO) menyampaikan agar bertemu di pinggir jalan Ds. Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan. Setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah ke tempat janjian bertemu, kemudian setelah bertemu lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.050.000, (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepada BA PI’IN (DPO), setelah itu BA PI’IN (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip yang didalamnya berisi sabu kepada Terdakwa, lalu pulang ke rumah hingga akhirnya Terdakwa ditangkap dan barang buktinya disita oleh Petugas;
        • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwajib dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi;
        • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 10743/NNF/2025,  tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt., Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa FEBRIYANTO NUR FARIS Bin SUTRISNO setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 33421/2025/NNF s/d 33425/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,054 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,035 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,330 gram; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,276; 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,418 gram; seperti tersebut dalam I Adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Nomor 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya