| Dakwaan |
PERTAMA;
------ Bahwa ia Terdakwa I M. FARID HABIBI Bin MUSBER dan Terdakwa II JULI ASMAWATI Binti MANSYUR pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan desa Kombengan, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saat Para Terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, selanjutnya para Terdakwa berencana untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu Terdakwa I M. FARID HABIBI Bin MUSBER dengan menggunakan Handphone Vivo Y03T dengan Nomor Simcard 081373121513 menghubungi sdr. BADOL (DPO) untuk memesan Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya Terdakwa I M. FARID HABIBI Bin MUSBER berangkat dari rumahnya menuju ke Pinggir Jalan Desa Kombengan, Kec. Geger, Kab. Bangkalan untuk bertemu dengan sdr. BADOL (DPO), setelah bertemu dengan sdr. BADOL (DPO) Terdakwa I M. FARID HABIBI Bin MUSBER menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) secara tunai milik Terdakwa II JULI ASMAWATI Binti MANSYUR kepada sdr. BADOL (DPO) dan Terdakwa I M. FARID HABIBI Bin MUSBER menerima 5 (lima) plastik klip kecil berisi sabu dan kembali pulang kerumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib saksi MOH. SYAFIK, S.H. dan saksi MUJIBUR ROHMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik Terdakwa II JULI ASMAWATI Binti MANSYUR di Ds. Duwak Buter, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan diduga sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, setelah didapati informasi tersebut benar maka petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan dirumah milik Terdakwa II JULI ASMAWATI Binti MANSYUR dan mengamankan Para Terdakwa, lalu saksi MOH. SYAFIK, S.H. dan saksi MUJIBUR ROHMAN melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan juga rumah atau tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh para Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut saksi MOH. SYAFIK, S.H. dan saksi MUJIBUR ROHMAN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat Netto 0,082 gram; 0,057 gram; 0,039 gram; 0,032 gram, 1 (satu) unit Handphone Vivo V21 dengan Nomor Simcad 087744451199 dengan Imei 862084059603556 dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y03T dengan Nomor Simcard 081373121513 dengan Imei 866245071368397, Kemudian para Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Bangkelan guna penyidikan letih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 01055/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa M. FARID HABIBI Bin MUSBER, Dkk, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 02942/2026/NNF s/d 02945/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.
------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa ia Terdakwa I M. FARID HABIBI Bin MUSBER dan Terdakwa II JULI ASMAWATI Binti MANSYUR pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekira pukul 15.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026, bertempat di Pinggir Jalan desa Kombengan, Kec. Geger, Kab. Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi MOH. SYAFIK, S.H. dan saksi MUJIBUR ROHMAN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik Terdakwa II JULI ASMAWATI Binti MANSYUR di Ds. Duwak Buter, Kec. Kwanyar, Kab. Bangkalan diduga sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, setelah didapati informasi tersebut benar maka petugas Satresnarkoba melakukan penggerebekan dirumah milik Terdakwa II JULI ASMAWATI Binti MANSYUR dan mengamankan Para Terdakwa, lalu saksi MOH. SYAFIK, S.H. dan saksi MUJIBUR ROHMAN melakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian dan juga rumah atau tempat tertutup lainnya yang digunakan oleh para Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut saksi MOH. SYAFIK, S.H. dan saksi MUJIBUR ROHMAN menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak yang didalamnya terdapat 4 (empat) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat Netto 0,082 gram; 0,057 gram; 0,039 gram; 0,032 gram, 1 (satu) unit Handphone Vivo V21 dengan Nomor Simcad 087744451199 dengan Imei 862084059603556 dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y03T dengan Nomor Simcard 081373121513 dengan Imei 866245071368397, Kemudian para Terdakwa beserta barang buktinya di bawa ke Polres Bangkelan guna penyidikan letih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 01055/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa M. FARID HABIBI Bin MUSBER, Dkk, barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 02942/2026/NNF s/d 02945/2026/NNF dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang R.I. No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |