INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 131/Pdt.P/2025/PN Bkl | WARSITI YULIANA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 131/Pdt.P/2025/PN Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan nama SRI SWIJI yang tertera dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No; 1757 yang terletak di Kelurahan Bancaran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dirubah dan disesuaikan dengan nama WARSITI YULIANA sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah sah menurut hukum
1. Menyatakan bahwa SRI SWIJI dan WARSITI YULIANA merupakan satu orang yang sama
2. Menyatakan, bahwa sejak penetepan ini di keluarkan segala administrasi terkait dengan identitas Pemohon SRI SWIJI dirubah dan diganti menjadi WARSITI YULIANA sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
3. Memerintahkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangkalan untuk merubah identitas Pemohon semula SRI SWIJI yang tertera pada Sertifikat Hak Milik No; 1757 yang terletak di Kelurahan Bancaran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dirubah dan disesuaikan dengan nama WARSITI YULIANA sebagaimana yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik Pemohon
4. Membebankan semua biaya yang ditimbulkan dalam permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
