Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Bkl MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H. MOHLISIN ENDRA SUSANTO Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4671/APB/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AFIF HIDAYATULLOH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHLISIN ENDRA SUSANTO Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKMOHLISIN ENDRA SUSANTO Bin SUKARDI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

------ Bahwa ia Terdakwa MOHLISIN ENDRA SUSANTO Bin SUKARDI pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di jalan Ki Lemah Duwur Rt/Rw 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ki Lemah Duwur Rt/Rw. 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan diduga sering dipergunakan untuk transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu dan juga sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Ismail bersama rekan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Ismail bersama Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di tempat tersebut, kemudian saat melakukan penggerebekan diamankan 2 (dua) orang yaitu saksi Biyan Harmiko dan saksi Ahmad Rosi (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang saat itu baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, Selanjutnya saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Ismail melakukan interogasi kepada saksi Biyan Harmiko dan Ahmad Rosi dan mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Terdakwa, Selanjutnya untuk pengembangan penyidikan saksi Ahmad Rosi kembali memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan cara menghubungi melalui pesan Whatsapp lalu Terdakwa menemui saksi Maskur Adi Candra (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari saksi Maskur Adi Candra lalu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk balveer lalu disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan no.pol W 5503 D berangkat menuju kerumah saksi Biyan Harmiko dan saksi Ahmad Rosi di jalan Ki Lemah Duwur Rt/Rw 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Biyan Harmiko Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menaiki tangga selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh saksi Ach. Faisal Handoko, saksi Moh. Ismail dan anggota Satresnarkoba lainnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok balveer yang terselip 1 (satu) kantong plastic klip bening berisi 1 (satu) kantong plastic berisi sabu yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya sekira pukul 17.00 Wib saksi Biyan Harmiko menghubungi Terdakwa dan ingin membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah Narkotika sabu telah Terdakwa siapkan saksi Ahmad Rosi mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dimusholla sekitar rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual atau sebagai perantara dalam jual-beli Narkotika jenis sabu dari saksi Maskur Adi Candra mendapatkan upah berupa rokok dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 09497/NNF/2025,  tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa MOHLISIN ENDRA SUSANTO Bin SUKARDI dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti : 29743/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa bersasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Narkoba UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU NOMOR : 400.7.22.1/7912/433.102.1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. FITRIYAH MAYORITA, Sp. PK dengan kesimpulan bahwa tersangka MOHLISIN ENDRA SUSANTO POSITIF mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Narkotika Golongan I.

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa ia Terdakwa MOHLISIN ENDRA SUSANTO Bin SUKARDI pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di jalan Ki Lemah Duwur Rt/Rw 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Ki Lemah Duwur Rt/Rw. 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan diduga sering dipergunakan untuk transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu dan juga sebagai tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Ismail bersama rekan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Ismail bersama Anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di tempat tersebut, kemudian saat melakukan penggerebekan diamankan 2 (dua) orang yaitu saksi Biyan Harmiko dan saksi Ahmad Rosi (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang saat itu baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, Selanjutnya saksi Ach. Faisal Handoko dan saksi Moh. Ismail melakukan interogasi kepada saksi Biyan Harmiko dan Ahmad Rosi dan mengakui mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari Terdakwa, Selanjutnya untuk pengembangan penyidikan saksi Ahmad Rosi kembali memesan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dengan cara menghubungi melalui pesan Whatsapp lalu Terdakwa menemui saksi Maskur Adi Candra (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk mengambil Narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari saksi Maskur Adi Candra lalu Terdakwa memasukkan Narkotika jenis sabu ke dalam 1 (satu) bungkus rokok merk balveer lalu disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan no.pol W 5503 D berangkat menuju kerumah saksi Biyan Harmiko dan saksi Ahmad Rosi di jalan Ki Lemah Duwur Rt/Rw 006/004 Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan untuk mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Biyan Harmiko Terdakwa masuk ke dalam rumah dan menaiki tangga selanjutnya Terdakwa langsung diamankan oleh saksi Ach. Faisal Handoko, saksi Moh. Ismail dan anggota Satresnarkoba lainnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok balveer yang terselip 1 (satu) kantong plastic klip bening berisi 1 (satu) kantong plastic berisi sabu yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya sekira pukul 17.00 Wib saksi Biyan Harmiko menghubungi Terdakwa dan ingin membeli Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya setelah Narkotika sabu telah Terdakwa siapkan saksi Ahmad Rosi mengambil Narkotika jenis sabu tersebut dimusholla sekitar rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menjual atau sebagai perantara dalam jual-beli Narkotika jenis sabu dari saksi Maskur Adi Candra mendapatkan upah berupa rokok dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Polri Daerah Jawa Timur No. LAB : 09497/NNF/2025,  tanggal 17 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Handi Purwanto, ST, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md dan diketahui oleh An. Kabid Labfor Polda Jatim Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik dengan kesimpulan terhadap barang bukti milik Terdakwa MOHLISIN ENDRA SUSANTO Bin SUKARDI dengan hasil pemeriksaan Nomor Barang Bukti : 29743/2025/NNF adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa bersasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Narkoba UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU NOMOR : 400.7.22.1/7912/433.102.1/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr. FITRIYAH MAYORITA, Sp. PK dengan kesimpulan bahwa tersangka MOHLISIN ENDRA SUSANTO POSITIF mengkonsumsi/menggunakan Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan ilmuwan atau badan instansi lain yang ditunjuk oleh Departemen Kesehatan dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang dalam hal Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I.

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya