| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa MOH ROSIDI Bin MUSALLI bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD ALI Bin MUKRI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah milik ZAINI (DPO) atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berangkat ke rumah ZAINI (DPO) yang beralamat di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan menggunakan transportasi angkutan umum. Setelah sampai dirumah ZAINI (DPO), terdakwa menyampaikan jika ingin membeli sabu sebanyak 2 (dua) gram dan harga tiap gramnya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Selanjutnya ZAINI (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu sebanyak 2 (dua) gram kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan berjanji akan melunasi kekurangan uang untuk membeli sabu sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut apabila sabu tersebut sudah laku terjual. Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumahnya.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu dibantu oleh saksi MOHAMMAD ALI Bin MUKRI (dilakukan penuntutan terpisah) yakni dengan cara jika ada yang ingin membeli sabu, ada yang langsung datang ke rumah terdakwa atau datang ke rumah MOHAMMAD ALI Bin MUKRI atau menghubungi terdakwa terlebih dahulu, kemudian pembeli tersebut mengatakan ingin membeli sabu dengan harga yang ingin dibeli lalu pembeli tersebut memberikan uang kepada terdakwa sesuai dengan harga yang dimaksud. Setelah terdakwa menerima uang dari pembeli tersebut selanjutnya terdakwa memberikan sabu sesuai dengan harga yang dibeli. Kemudian ketika terdakwa sedang tidak ada, terdakwa menitipkan narkotika jenis sabu tersebut kepada MOHAMMAD ALI Bin MUKRI untuk dijual.
- Bahwa pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.00 Wib saudara DIDIT memesan sabu kepada terdakwa yang mana sebelumnya saudara DIDIT menghubungi terdakwa untuk bertemu dengan tujuan untuk membeli sabu di halaman rumah milik saksi MOHAMMAD ALI Bin MUKRI di Dusun Karang Katon RT 07 RW 01 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan, lalu saudara DIDIT sepakat memesan sabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) namun tidak sempat terjual karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas satresnarkoba polres bangkalan.
- Bahwa saksi CANDRA WIBOWO dan saksi GALANG BUANA PUTRA dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan gabungan anggota satresnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Dusun Karang Katon RT007 RW001 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya saksi CANDRA WIBOWO dan saksi GALANG BUANA PUTRA dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan gabungan anggota satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus Rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat netto 0,429 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A31 dengan nomor simcard 083848670492
Ditemukan pada waktu digenggam oleh terdakwa menggunakan tangan kanan.
- 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,422 gram; 0,064 gram; 0,057 gram; 0,062 gram; 0,052 gram; 0,052 gram; 0,059 gram; 0,064 gram; 0,072 gram; dan
- 2 (dua) pak kantong-kantong plastik klip kosong
Ditemukan di kamar rumah milik terdakwa.
Selanjutnya Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05553/NNF/2025, tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti 16727/2025/NNF sampai dengan Nomor 16736/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa MOH ROSIDI Bin MUSALLI bersama-sama dengan saksi MOHAMMAD ALI Bin MUKRI (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Karang Katon RT007 RW001, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan tepatnya di halaman rumah milik saksi MOHAMMAD ALI Bin MUKRI atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi CANDRA WIBOWO dan saksi GALANG BUANA PUTRA dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan gabungan anggota satresnarkoba Polres Bangkalan sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di Dusun Karang Katon RT007 RW001 Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan diduga sering digunakan untuk aktifitas transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu, kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 14.30 Wib petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terdakwa. Selanjutnya saksi CANDRA WIBOWO dan saksi GALANG BUANA PUTRA dari Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan gabungan anggota satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bungkus Rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kantong plastic klip berisi sabu berat netto 0,429 gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Oppo A31 dengan nomor simcard 083848670492
Ditemukan pada waktu digenggam oleh terdakwa menggunakan tangan kanan.
- 1 (satu) buah kaleng rokok Surya Gudang Garam yang didalamnya terdapat 9 (sembilan) kantong plastic klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 0,422 gram; 0,064 gram; 0,057 gram; 0,062 gram; 0,052 gram; 0,052 gram; 0,059 gram; 0,064 gram; 0,072 gram; dan
- 2 (dua) pak kantong-kantong plastik klip kosong
Ditemukan di kamar rumah milik terdakwa.
Selanjutnya Saksi CANDRA WIBOWO dan Saksi GALANG BUANA PUTRA bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 05553/NNF/2025, tanggal 03 Juli 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan nomor barang bukti 16727/2025/NNF sampai dengan Nomor 16736/2025/NNF yang disita dari Terdakwa adalah positif kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |