Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2026/PN Bkl Satuma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Satuma
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Khotib, S.HSATUMA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohona Pemohon;
2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari nama SATUMA dirubah menjadi LISATUMA PUTRI;
3. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Akte Kelahiran Nomor: 352616-LT-26122012-0018 tertanggal 26 Desember 2012, semula tertulis SATUMA, lahir di Bangkalan, pada tanggal tanggal 07 Juni 1997, anak ke tiga Perempuan dari ibu MASI untuk dirumah menjadi LISATUMA PUTRI lahir di Bangkalan, pada tanggal tanggal 07 Juni 1997, anak ke tiga Perempuan dari ibu MASI;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bangkalan untuk membatalkan Akte Kelahiran Nomor: 352616-LT-26122012-0018 tertanggal 26 Desember 2012;
5. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bangkalan untuk menerbitkan kembali Akte Kelahiran atas nama LISATUMA PUTRI lahir di Bangkalan, pada tanggal tanggal 07 Juni 1997, anak ke tiga Perempuan dari Ayah MISKI dan Ibu MASI; 
6. Membebankan biaya sesuai hukum yang berlaku;
ATAU 
Apabila yang mulia Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak