| Dakwaan |
-------------Bahwa Terdakwa I : FUAD Alias HAMIM Bin HUSNUL YAQIN bersama-sama dengan Terdakwa II : ABDUL MANAF Bin ASTARI (Alm), pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk tahun 2022, bertempat di Jalan Desa Pakaan Laok Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan untuk mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau di dalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas saat Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol yang sudah tidak dapat diingat lagi yang mana Terdakwa II sebagai pengemudi sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa I yang membonceng berpapasan dengan Saksi USWATUN HASANAH dan Saksi KIPTIYAH yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021 Nopol M 2178 HZ milik Saksi USWATUN HASANAH. Terdakwa II yang melihat sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH tersebut tertarik untuk memiliki dan timbul niat untuk mengambil sepeda motor tersebut. Terlebih lagi kondisi di Jalan tersebut dalam keadaan sepi tidak ada kendaraan lain yang melintas.
- Kemudian Terdakwa II yang mengemudikan sepeda motor langsung berputar balik dan berhenti untuk mengambil segenggam tanah dengan menggunakan tangan sebelah kiri dari Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II membuntuti sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH. Setelah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I dan Terdakwa II berdekatan dengan sepeda motor yang dikendarai Saksi USWATUN HASANAH dan Saksi KIPTIYAH, Terdakwa II langsung melemparkan segenggam tanah yang ada di tangan kiri Terdakwa II ke arah mata Saksi USWATUN HASANAH sehingga Saksi USWATUN HASANAH sontak memberhentikan laju sepeda motornya karena rasa perih pada mata Saksi USWATUN HASANAH yang kemasukan tanah. Kemudian Saksi USWATUN HASANAH mencoba untuk putar balik, namun karena Saksi USWATUN HASANAH gugup dan mata dari Saksi USWATUN HASANAH masih terasa sakit akibat tanah yang dilempar Terdakwa II mengakibatkan Saksi USWATUN HASANAH dan Saksi KIPTIYAH terjatuh dari sepeda motor dan lutut Saksi USWATUN HASANAH terasa sakit. Setelah Terdakwa II melihat Saksi USWATUN HASANAH dan Saksi KIPTIYAH terjatuh, Terdakwa II menyuruh Terdakwa I untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH.
- Lalu Terdakwa I yang mengendarai sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH dan Terdakwa II yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario langsung meninggalkan Saksi USWATUN HASANAH dan Saksi KIPTIYAH yang kesakitan karena terjatuh. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di daerah persawahan dan memarkirkan sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH, kemudian Terdakwa II membuka bagasi sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH dan menemukan 1 (satu) buah dompet milik Saksi USWATUN HASANAH yang berisikan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Scoopy tersebut. Kemudian Terdakwa II membuka dasbor sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH tersebut dan menemukan 1 (satu) unit handphone merk realmi type RMX3201 warna hitam milik Saksi KIPTIYAH dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 S Plus milik Saksi USWATUN HASANAH. Selanjutnya Terdakwa II menyerahkan uang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik Saksi USWATUN HASANAH kepada Terdakwa I, sedangkan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit handphone merk realmi type RMX3201 warna hitam milik Saksi KIPTIYAH dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 S Plus milik Saksi USWATUN HASANAH. Lalu Terdakwa II dan Terdakwa I meninggalkan sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH tersebut di daerah persawahan tersebut dengan maksud akan diambil lagi nantinya untuk dijual, lalu Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I pulang ke rumah Terdakwa I.
- Setelah Terdakwa II mengantar Terdakwa I pulang ke rumah Terdakwa I, Terdakwa II kembali lagi ke tempat sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH disembunyikan bersama teman dari Terdakwa II yang bernama WAFA dan kemudian dibawa ke rumah WAFA. Setelah berada di rumah WAFA, MIFTAHUL ROHMAN Alias ZEBUR (DPO) mendatangi rumah WAFA dengan maksud untuk menjualkan sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH tersebut diatas.
- Bahwa sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH tersebut diatas dijual oleh MIFTAHUL ROHMAN Alias ZEBUR (DPO) seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa II membagi uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH tersebut kepada MIFTAHUL ROHMAN Alias ZEBUR (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai upah menjual sepeda motor milik Saksi USWATUN HASANAH tersebut dan Terdakwa I mendapatkan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sisanya menjadi milik Terdakwa II. Sedangkan 1 (satu) unit handphone merk realmi type RMX3201 warna hitam milik Saksi KIPTIYAH dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 S Plus milik Saksi USWATUN HASANAH juga menjadi milik Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2021 Nopol M 2178 HZ, uang tunai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone 6 S Plus tanpa seizin pemiliknya dan dilakukan dengan kekerasan yang mengakibatkan kedua mata dan lutut Saksi USWATUN HASANAH mengalami rasa sakit serta mengalami kerugian sebesar Rp.27.100.000,- (dua puluh tujuh juta seratus ribu rupiah). Selain itu perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) unit handphone merk realmi type RMX3201 warna hitam tanpa seizin pemiliknya mengakibatkan Saksi KIPTIYAH mengalami kerugian Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa I : FUAD Alias HAMIM Bin HUSNUL YAQIN bersama-sama dengan Terdakwa II : ABDUL MANAF Bin ASTARI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana--------------------------------------------- |