| Dakwaan |
- Dakwaan :
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa FAIKUR ROHMAN Bin SALEH pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Ds. Keteleng kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 wib saat terdakwa berada di rumahnya di Ds. Keteleng kec. Tragah Kab. Bangkalan lalu datang MUSTOFA (DPO) membawa 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 kantong plastic klip isi sabu sambil mengajak terdakwa untuk mengkonsumsinya atas ajakan tersebut terdakwa lalu meminta MUSTOFA untuk menuju depan dapur rumah terdakwa. Selanjutnya MUSTOFA menitipkan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip isi sabu tersebut kepada terdakwa karena pamit keluar untuk membeli saldo DANA lalu sabu tersebut oleh terdakwa dipindah ke kursi depan dapur.
- Bahwa saat menunggu MUSTOFA datang lalu sekitar pukul 12.00 wib datang beberapa petugas Satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti antara lain 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip isi sabu diketahui berat netto 0,178 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu diketahui berat netto 0,014 gram, 1 buah alat hisap sabu yang ditemukan diatas kursi depan dapur sedangkan 1 buah bungkus plastic bening didalamnya berisi 3 tutup botol alat hisap sabu yang ditemukan di kamar terdakwa.
- Bahwa terdakwa saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07365./NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,178 gram / sisa hasil lab. berat netto 0,157 gram ;
- 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram / dikembalikan tanpa isi.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa FAIKUR ROHMAN Bin SALEH pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang berada di Ds. Keteleng kec. Tragah Kab. Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa Satresnarkoba Polres Bangkalan sering mendapat info adanya aktivitas mencurigakan di rumah terdakwa yang berada di Ds. Keteleng kec. Tragah Kab. Bangkalan yang disinyalir adanya peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi Andy Poerwantoro dan saksi Moh. Syafik melakukan penyelidikan terhadap aktivitas dirumah tersebut dalam kesehariannya sehingga setelah dinyatakan akurat lalu pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 wib bersama beberapa petugas melakukan penggrebekan serta menangkap terdakwa berikut mengamankan barang bukti antara lain 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip isi sabu diketahui berat netto 0,178 gram, 1 buah pipet kaca berisi sisa sabu diketahui berat netto 0,014 gram, 1 buah alat hisap sabu yang ditemukan diatas kursi depan dapur sedangkan 1 buah bungkus plastic bening didalamnya berisi 3 tutup botol alat hisap sabu yang ditemukan di kamar terdakwa
- Bahwa saat dilakukan interogasi terdakwa mengakuinya jika sabu tersebut merupakan milik MUSTOFA (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa akan tetapi terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07365./NNF/2025 tanggal 14 Agustus 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 1 kantong plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,178 gram / sisa hasil lab. berat netto 0,157 gram ;
- 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,014 gram / dikembalikan tanpa isi.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |