Dakwaan |
Pada hari ini Selasa tanggal 05 Desember 2023, sekira pukul 18.30 wib bertempat dikantor Kepolisian Polsek Burneh Polres Bangkalan Jl.Raya Suramadu No. 01 Ds/Kec.Burneh, Kab.Bangkalan, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa : 1 (satu) potong Baju Hem warna merah hati, 1 (satu) potong Celana Kulot warna Hitam, dan 1 (satu) potong Kerudung berwarna Coklat tersebut adalah pakaian yang digunakan korban MURYATI pada saat kejadian. Maka barang bukti tersebut diatas diamanankan untuk untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut . Pasal 352 Ayat (1) KUHP |