Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2025/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H HENDRA LESMANA Bin DONI SALIN DIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 3678/APB/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA LESMANA Bin DONI SALIN DIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH. DKKHENDRA LESMANA Bin DONI SALIN DIYO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa HENDRA LESMANA Bin DONI SALIN DIYO pada hari Rabu
tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 12.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei
2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di Desa Parseh, Kecamatan
Socah, Kabupaten Bangkalan, tepatnya di rumah Saudara IING atau pada suatu tempat lain
yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 bertempat di rumah Terdakwa di
Dusun Barat Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan
tersebut Terdakwa pergi dengan menggunakan transportasi umum menuju Desa Parseh,
Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan tepatnya rumah Saudara IING (DPO) lalu sekira
pukul 12.00 Wib setibanya di rumah Saudara IING (DPO) tersebut Terdakwa berkata ingin
membeli sabu kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,-(dua ratus
lima puluh ribu rupiah) kepada Saudara IING (DPO) lalu Saudara IING pergi masuk ke
dalam rumahnya kemudian keluar dan menyerahkan 1 (satu) kantong plastik klip berisi
narkotika jenis sabu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi pulang menuju
rumahnya di Dusun Barat Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten
Bangkalan tersebut.
- Bahwa selanjutnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika
jenis sabu di Dusun Barat Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten
Bangkalan tepatnya rumah Terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025
sekira pukul 06.30 Wib telah dilakukan penggerebekan oleh Anggota Satresnarkoba
Bangkalan yaitu Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi M. NOER CHOLIS yang kemudian
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan
barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat;
2. 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto 0,281 gram; dan
3. 1 (satu) buah pipet kaca.
Ditemukan di atas kasur kamar rumah milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi M. NOER CHOLIS bersama tim
Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:
04417/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti
kristal warna putih di dalam 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat bersih ± 0,281 gram dengan nomor barang bukti Nomor: 13049/2025/NNF yang disita
dari Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika;
- Bahwa Terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai
surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan
Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk
kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa Terdakwa HENDRA LESMANA Bin DONI SALIN DIYO pada hari Senin
tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 06.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei
2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Barat Leke, Desa
Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa
atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan,
yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan
dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis
sabu di Dusun Barat Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten
Bangkalan tepatnya rumah Terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025
sekira pukul 06.30 Wib telah dilakukan penggerebekan oleh Anggota Satresnarkoba
Bangkalan yaitu Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi M. NOER CHOLIS yang kemudian
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan
barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat;
2. 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto 0,281 gram; dan
3. 1 (satu) buah pipet kaca.
Ditemukan di atas Kasur kamar rumah milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi M. NOER CHOLIS bersama tim
Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:
04417/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti
kristal warna putih di dalam 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat bersih ± 0,281 gram dengan nomor barang bukti Nomor: 13049/2025/NNF yang disita
dari Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin
dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan
pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
-----------Bahwa Terdakwa HENDRA LESMANA Bin DONI SALIN DIYO pada hari Minggu
tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Mei
2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Barat Leke, Desa
Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa
atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan,
Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa dilakukan
dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula berdasarkan informasi dari Masyarakat terkait peredaran Narkotika jenis
sabu di Dusun Barat Leke, Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten
Bangkalan tepatnya rumah Terdakwa sehingga pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025
sekira pukul 06.30 Wib telah dilakukan penggerebekan oleh Anggota Satresnarkoba
Bangkalan yaitu Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi M. NOER CHOLIS yang kemudian
dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa sehingga di temukan
barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat;
2. 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto 0,281 gram; dan
3. 1 (satu) buah pipet kaca.
Ditemukan di atas kasur kamar rumah milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi Saksi AGUS FERRYAN dan Saksi M. NOER CHOLIS bersama tim
Satresnarkoba membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
- Bahwa cara Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu awalnya Terdakwa
memasukkan sabu tersebut ke dalam pipet kaca yang terhubung bong kemudian bong diisi
air lalu membakar pipet kaca dengan korek api gas atau kompor setelah itu Terdakwa
menghisap sabu tersebut melalui sedotan.
- Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu kurang lebih sejak 10
(sepuluh) tahun yang lalu dan Terdakwa terakhir kali mengkonsumsi Narkotika jenis sabu
pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 21.00 wib di Dusun Barat Leke, Desa
Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan tepatnya di rumah Terdakwa.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab:
04417/NNF/2025, tanggal 26 Mei 2025 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti
kristal warna putih di dalam 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan
berat bersih ± 0,281 gram dengan nomor barang bukti Nomor: 13049/2025/NNF yang disita
dari Terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I
Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor 400.7.22.1/5774/433.102
1/V/2025 No. Lab: 25046560, tanggal 19 Mei 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa
kandungan di dalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu,
tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur
dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya