Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PRAPERADILAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON PRAPERADILAN kepada PEMOHON PRAPERADILAN ialah tidak sah;
- Menyatakan tindakan TERMOHON PRAPERADILAN menetapkan PEMOHON PRAPERADILAN sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Pencucian Uang Pasal 3, Pasal 4, Paal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo. Pasal 137 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur ialah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON PRAPERADILAN yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON PRAPERADILAN oleh TERMOHON PRAPERADILAN;
- Memerintahkan kepada TERMOHON PRAPERADILAN untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON PRAPERADILAN.
- Memulihkan hak PERMOHON PRAPERADILAN dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum TERMOHON PRAPERADILAN untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
|