| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa I. ABDUL MUIZZUL ISLAM Bin SAHID dan Terdakwa II. ABDUL RAUF Bin ABDUR RAHMAN pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.43 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau di dalam tahun 2026, bertempat di Dsn. Janglor 2 Ds. Lajing Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yakni Saksi Korban YULIANA PUTRI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 wib, saat Terdakwa I. ABDUL MUIZZUL ISLAM Bin SAHID berada di kostan alamat Kel. Kraton Kab. Bangkalan, saat itu Terdakwa I tidak mempunyai uang untuk membeli makan sehingga muncul ide Terdakwa I untuk berkeliling mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri lalu dijual, setelah itu Terdakwa I menelpon Terdakwa II. ABDUL RAUF Bin ABDUR RAHMAN dan mengajaknya untuk melakukan aksi pencurian kemudian Terdakwa II menyetujui ajakan tersebut. Selanjutnya Terdakwa I menjemput Terdakwa II yang saat itu berada di Desa Telang Kec. Kamal Kab. Bangkalan lalu berangkat bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 110 menuju ke arah Bangkalan milik saksi Abdillah Safa yang telah dicuri sebelumnya menuju ke Arosbaya. Sesampainya di Dsn. Pocogan II Desa Lajing Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan sekira pukul 19.43 wib Terdakwa I melihat 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna biru putih tahun 2013 tidak ada pemiliknya, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berhenti dan putar balik serta mengawasi keadaan sekitar, setelah dirasa aman lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II berhenti tepat di depan rumah sebelah toko serta mengawasi situasi, sementara Terdakwa I melakukan eksekusi terhadap sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T hingga menyala, sedangkan Terdakwa II memutarbalikkan sepeda motor ke arah Bangkalan untuk memudahkan pelarian, setelah Terdakwa I berhasil membawa sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa II langsung meninggalkan lokasi menuju ke kostan Terdakwa I sedangkan Terdakwa I pergi ke Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan untuk bertemu dan menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BROTHER (DPO) di pinggir jalan Tanah Merah seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa I kembali pulang ke kost;
- Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan sepeda motor hasil curian tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa I membaginya dengan Terdakwa II, dimana Terdakwa I menerima sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II menerima sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), yang digunakan oleh para Terdakwa untuk membeli makan dan membeli rokok;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi korban YULIANA PUTRI mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------ |