Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bkl H, MOCH SUHARSONO, SH Kejaksaan Negeri Bangkalan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bkl
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H, MOCH SUHARSONO, SH
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Bangkalan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penyidikan KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN nomor : Print-234/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023;
  3. Menghukum TERMOHON menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon/Tersangka H. Moch. Suharsono, SH yang didasari Surat Perintah Penyidikan KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN nomor : Print-234/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023, sampai dengan perkara perdata No. 6/Pdt.G/2023/PN. BKl mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
  4. Menyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Tersangka  atas nama Tersangka H. Moch Suharsono, SH sebagaimana nomor : Print;1799/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023;
  5. Menyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Penetapan Tersangka  atas nama Tersangka H. Moch Suharsono, SH sebagaimana nomor : Print;1799/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanpa tanggal ;
  6. Menyatakan Tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor ; Print-235/M.5.38/FD.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023;
  7. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam perkara in casu oleh Termohon;
  8. Memulihkan harkat dan Martabat Pemohon dalam keadaan semula ;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo ;
Pihak Dipublikasikan Ya