INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Bkl | Makki Yadi | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Bangkalan 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Bkl | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkalan ;
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II yang telah membuka pelelangan tatas hak tanggunan CV. Madu Jaya Abadi atas Sertfikat Hak Milik No. 00049 atas nama Makki Yadi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menangguhkan/membatalkan Proses Lelang hak tanggunan terhadap CV. Madu Jaya Abadi atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00049, seluas 1.133 M?2; (seribu seratus tiga puluh tiga meter persegi), Surat Ukur Nomor 00018/Lombang Daja/2016, tanggal 09-05-2016, dikeluarkan tanggal 02-12-2016, yang terletak di Desa Lombang Daja, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan atas nama Makki Yadi;
5. Menyatakan proses lelang yang akan dilaksanakan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas proses lelang yang dilakukan tanpa seijin atau pemberitahuan kepada Penggugat;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uitvoerbaar Bij Voorraad ) walaupun ada verzet, Banding atau Kasasi dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini kepada Para Tergugat;
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
