Dakwaan |
- DAKWAAN
PRIMAIR
----------Bahwa Ia Terdakwa MOH. ALI CHOIRUDDIN Bin ZAKARYA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 15.50 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di tanah kosong di samping pabrik es yang terletak di Jl. Raya Soekarno Hatta Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : ------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 14.27 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Pasar Senenan Bangkalan yang terletak di Jl. Teuku Umar Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dihubungi oleh DENI (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui pesan di aplikasi whatsapp untuk meminta Terdakwa membelikan DENI (DPO) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Atas permintaan DENI (DPO) tersebut Terdakwa menyanggupinya kemudian Terdakwa mendatangi DENI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Vario 150 warna hitam yang diskotlet warna merah muda dengan Nopol L 2969 WB saat itu DENI (DPO) sedang berada di pinggir jalan di Jl Raya Ketengan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 14.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan DENI (DPO) di pinggir jalan di Jl Raya Ketengan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Saat bertemu dengan DENI (DPO), Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa yang membelikan sabu. Setelah Terdakwa menerima uang dari DENI (DPO) Terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya ke arah Kecamatan Bangkalan.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Burneh ke Kecamatan Bangkalan menelpon AS’AD (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor akun whatsapp milik AS’AD (DPO) +6281249523675 atas nama M. Sholeh dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta menyampaikan bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa. Atas pesanan Terdakwa tersebut, AS’AD (DPO) menyampaikan agar Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa di bawah batu yang terletak di tanah kosong di samping pabrik es di Jl. Raya Soekarno Hatta dan Terdakwa juga harus meletakkan uang pembayaran sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di bawah batu tempat AS’AD (DPO) meletakan 1 (satu) klip sabu pesanan Terdakwa.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.50 WIB, Terdakwa sampai di tanah kosong di samping pabrik es sesuai kesepakatan yang dibuat antara Terdakwa dengan AS’AD (DPO) dan Terdakwa melihat ke sekitar setelah dirasa sepi, Terdakwa mengikuti instruksi dari AS’AD (DPO) untuk mencari batu yang disampaikan AS’AD (DPO) setelah Terdakwa menemukan batu tersebut Terdakwa mengangkat batu tersebut dan melihat 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa kepada AS’AD (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) klip sabu tersebut dan meletakkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran 1 (satu) klip sabu tersebut di bawah batu yang sama tempat Terdakwa mengambil 1 (satu) klip sabu. Setelah melakukan sesuai instruksi AS’AD (DPO), Terdakwa meninggalkan tanah kosong tersebut dan mengendarai sepeda motornya menuju ke tempat Terdakwa bertemu dengan DENI (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) klip sabu pesanan DENI (DPO) tersebut.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju kepada DENI (DPO) dan melintasi Jl. Halim Perdana Kusuma Desa Junok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI,S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Resor Bangkalan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan Terdakwa yang merupakan target operasi. Saat Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI,S.H. mengamankan Terdakwa, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI,S.H. melakukan penggeledahan badan atas diri Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang menyimpan 1 (satu) paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan Terdakwa sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 05417/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 15971/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 15971/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 15971/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,069 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa MOH. ALI CHOIRUDDIN Bin ZAKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------Bahwa Ia Terdakwa MOH. ALI CHOIRUDDIN Bin ZAKARYA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 16.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Raya Halim Perdana Kusuma Desa Junok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 14.27 WIB, Terdakwa yang sedang berada di Pasar Senenan Bangkalan yang terletak di Jl. Teuku Umar Kelurahan Kemayoran Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan dihubungi oleh DENI (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui pesan di aplikasi whatsapp untuk meminta Terdakwa membelikan DENI (DPO) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Atas permintaan DENI (DPO) tersebut Terdakwa menyanggupinya kemudian Terdakwa mendatangi DENI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda tipe Vario 150 warna hitam yang diskotlet warna merah muda dengan Nopol L 2969 WB saat itu DENI (DPO) sedang berada di pinggir jalan di Jl Raya Ketengan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 14.45 WIB, Terdakwa bertemu dengan DENI (DPO) di pinggir jalan di Jl Raya Ketengan Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Saat bertemu dengan DENI (DPO), Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebagai upah Terdakwa yang membelikan sabu. Setelah Terdakwa menerima uang dari DENI (DPO) Terdakwa langsung mengendarai sepeda motornya ke arah Kecamatan Bangkalan.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.44 WIB, Terdakwa yang sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Burneh ke Kecamatan Bangkalan menelpon AS’AD (DPO) melalui aplikasi whatsapp dengan nomor akun whatsapp +6281249523675 atas nama M. Sholeh dan melakukan pemesanan narkotika jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) serta menyampaikan bahwa Terdakwa sedang dalam perjalanan untuk mengambil sabu pesanan Terdakwa. Atas pesanan Terdakwa tersebut, AS’AD (DPO) menyampaikan agar Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa di bawah batu yang terletak di tanah kosong di samping pabrik es di Jl. Raya Soekarno Hatta dan Terdakwa juga harus meletakkan uang pembayaran sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) di bawah batu tempat AS’AD (DPO) meletakan 1 (satu) klip sabu pesanan Terdakwa.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.50 WIB, Terdakwa sampai di tanah kosong di samping pabrik es sesuai kesepakatan yang dibuat antara Terdakwa dengan AS’AD (DPO) dan Terdakwa melihat ke sekitar setelah dirasa sepi, Terdakwa mengikuti instruksi dari AS’AD (DPO) untuk mencari batu yang disampaikan AS’AD (DPO) setelah Terdakwa menemukan batu tersebut Terdakwa mengangkat batu tersebut dan melihat 1 (satu) klip narkotika jenis sabu yang dipesan Terdakwa kepada AS’AD (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) klip sabu tersebut dan meletakkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai pembayaran 1 (satu) klip sabu tersebut di bawah batu yang sama tempat Terdakwa mengambil 1 (satu) klip sabu. Setelah melakukan sesuai instruksi AS’AD (DPO), Terdakwa meninggalkan tanah kosong tersebut dan mengendarai sepeda motornya menuju ke tempat Terdakwa bertemu dengan DENI (DPO) untuk menyerahkan 1 (satu) klip sabu pesanan DENI (DPO) tersebut.
- Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor milik Terdakwa menuju kepada DENI (DPO) dan melintasi Jl. Halim Perdana Kusuma Desa Junok Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI,S.H. yang merupakan petugas Kepolisian Resor Bangkalan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan Terdakwa yang merupakan target operasi. Saat Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI,S.H. mengamankan Terdakwa, Saksi MOH. ISMAIL dan Saksi MOH. HOLIS TANTOWI,S.H. melakukan penggeledahan badan atas diri Terdakwa dan mendapati Terdakwa sedang menyimpan 1 (satu) paket klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu di tangan Terdakwa sebelah kanan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 05417/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si., barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti 15971/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,090 gram Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 15971/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 15971/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti dikembalikan berat netto ± 0,069 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa MOH. ALI CHOIRUDDIN Bin ZAKARYA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |