INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
102/Pdt.P/2025/PN Bkl | MUSTOFA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 102/Pdt.P/2025/PN Bkl | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan MUSTOPA, lahir di Bangkalan, tanggal 02 Juli 1981 sebagaimana yang tercantum dalam Paspor Republik Indonesia Nomor : B 2937635 di KBRI KUALA LUMPUR, dengan MUSTOFA lahir di Bangkalan pada tanggal 02 Juli 1981 sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 2394/DIS/2006, adalah 1 (satu) orang yang sama;
3. Menyatakan bahwa indentitas yang benar adalah yamg sesuai dengan pada Kutipan Akta Kelahiran, Nomor : 2394/DIS/2006, tercatat nama MUSTOFA lahir di Bangkalan pada tanggal 02 Juli 1981;
4. Menyatakan penetapan ini dipergunakan khusus untuk mengurus Paspor di Kantor Imigrasi;
5. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |