Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Bkl DIAN MUSLIYANA SARI, SH 1.ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN
2.DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 4185/APB/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN MUSLIYANA SARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN[Penahanan]
2DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Ia Terdakwa I : ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II : DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, 31 Juli 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa II yang terletak di Kendangsari  Gang 3/41  RT/RW 003/003 Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu ke Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan Terdakwa II pun menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut. Lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menunggu di rumah Terdakwa I yang tidak jauh dari rumah Terdakwa II yang terletak di Kendangsari  Gang 3/50-A RT/RW 003/003 Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
  • Tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di rumah Terdakwa I mengumpulkan iuran untuk membeli narkotika jenis sabu masing-masing sebesar Rp.125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan cara naik angkutan umum bus trans Jatim dan dilanjutkan dengan menumpang sepeda motor milik masyarakat yang melintas. Selama dalam perjalanan Terdakwa I berulang kali mencoba menghubungi JON Alias ABAS (DPO) melalui telepon genggam Terdakwa I namun tidak dijawab oleh JON Alias ABAS (DPO).
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di sebuah gubuk di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupten Bangkalan dan bertemu pemiliknya JON alias ABAS (DPO). Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi pembelian 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan JON Alias ABAS (DPO) dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan JON Alias ABAS (DPO) menyerahkan 1(satu) kantong plastik klip berisi sabu  dan 1(satu) buah alat isap  sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian mengkonsumsi sabu tersebut bersama.
  • Selang lima belas menit kemudian, datang Saksi HARDIANTO SETIAWAN yang juga membeli sabu kepada JON Alias ABAS (DPO). Setelah Saksi HARDIANTO SETIAWAN melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada JON Alias ABAS (DPO), Saksi HARDIANTO SETIAWAN mengkonsumsi sabu miliknya di gubuk yang sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan JON Alias ABAS (DPO) meninggalkan gubuk tersebut.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H.  beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam gubuk tersebut terdapat aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H. berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi HARDIANTO SETIAWAN. Selain itu, Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H. mengamankan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ±0,217 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto ±0,056 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 1(satu) buah korek api gas,  dan 1(satu) unit HP Oppo A77s Simcard 6281559767040.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 07362/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si.,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  1. 23566/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,217 gram
  2. 23567/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 23566/2025/NNF dan 23567/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 23566/2025/NNF dan 23567/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 223566/2025/NNF  dikembalikan berat netto ± 0,198 gram dan 23567/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas dalam hal untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan baik Terdakwa I dan Terdakwa II juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa I : ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II : DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------------Bahwa Ia Terdakwa I : ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II : DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, 31 Juli 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa II yang terletak di Kendangsari  Gang 3/41  RT/RW 003/003 Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu ke Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan Terdakwa II pun menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut. Lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menunggu di rumah Terdakwa I yang tidak jauh dari rumah Terdakwa II yang terletak di Kendangsari  Gang 3/50-A RT/RW 003/003 Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
  • Tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di rumah Terdakwa I mengumpulkan iuran untuk membeli narkotika jenis sabu masing-masing sebesar Rp.125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan cara naik angkutan umum bus trans Jatim dan dilanjutkan dengan menumpang sepeda motor milik masyarakat yang melintas. Selama dalam perjalanan Terdakwa I berulang kali mencoba menghubungi JON Alias ABAS (DPO) melalui telepon genggam Terdakwa I namun tidak dijawab oleh JON Alias ABAS (DPO).
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di sebuah gubuk di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupten Bangkalan dan bertemu pemiliknya JON alias ABAS (DPO). Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi pembelian 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan JON Alias ABAS (DPO) dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan JON Alias ABAS (DPO) menyerahkan 1(satu) kantong plastik klip berisi sabu  dan 1(satu) buah alat isap  sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian mengkonsumsi sabu tersebut bersama.
  • Selang lima belas menit kemudian, datang Saksi HARDIANTO SETIAWAN yang juga membeli sabu kepada JON Alias ABAS (DPO). Setelah Saksi HARDIANTO SETIAWAN melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada JON Alias ABAS (DPO), Saksi HARDIANTO SETIAWAN mengkonsumsi sabu miliknya di gubuk yang sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan JON Alias ABAS (DPO) meninggalkan gubuk tersebut.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H.  beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam gubuk tersebut terdapat aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H. berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi HARDIANTO SETIAWAN. Selain itu, Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H. mengamankan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ±0,217 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto ±0,056 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 1(satu) buah korek api gas,  dan 1(satu) unit HP Oppo A77s Simcard 6281559767040.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 07362/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si.,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  1. 23566/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,217 gram
  2. 23567/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 23566/2025/NNF dan 23567/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 23566/2025/NNF dan 23567/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 223566/2025/NNF  dikembalikan berat netto ± 0,198 gram dan 23567/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut diatas dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan baik Terdakwa I dan Terdakwa II juga tidak sedang bekerja di bidang yang terkait dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan Terdakwa I : ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II : DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

LEBIH SUBSIDIAIR

------------Bahwa Ia Terdakwa I : ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II : DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara diantaranya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis, 31 Juli 2025 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa II yang terletak di Kendangsari  Gang 3/41  RT/RW 003/003 Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu ke Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dan Terdakwa II pun menyetujui ajakan Terdakwa I tersebut. Lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menunggu di rumah Terdakwa I yang tidak jauh dari rumah Terdakwa II yang terletak di Kendangsari  Gang 3/50-A RT/RW 003/003 Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
  • Tidak lama kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II yang berada di rumah Terdakwa I mengumpulkan iuran untuk membeli narkotika jenis sabu masing-masing sebesar Rp.125.000,-(seratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga terkumpul uang Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan dengan cara naik angkutan umum bus trans Jatim dan dilanjutkan dengan menumpang sepeda motor milik masyarakat yang melintas. Selama dalam perjalanan Terdakwa I berulang kali mencoba menghubungi JON Alias ABAS (DPO) melalui telepon genggam Terdakwa I namun tidak dijawab oleh JON Alias ABAS (DPO).
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II tiba di sebuah gubuk di Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupten Bangkalan dan bertemu pemiliknya JON alias ABAS (DPO). Lalu Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan transaksi pembelian 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu seharga Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan JON Alias ABAS (DPO) dengan cara Terdakwa I dan Terdakwa II menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan JON Alias ABAS (DPO) menyerahkan 1(satu) kantong plastik klip berisi sabu  dan 1(satu) buah alat isap  sabu kepada Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II bergantian mengkonsumsi sabu tersebut bersama.
  • Selang lima belas menit kemudian, datang Saksi HARDIANTO SETIAWAN yang juga membeli sabu kepada JON Alias ABAS (DPO). Setelah Saksi HARDIANTO SETIAWAN melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu kepada JON Alias ABAS (DPO), Saksi HARDIANTO SETIAWAN mengkonsumsi sabu miliknya di gubuk yang sama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan JON Alias ABAS (DPO) meninggalkan gubuk tersebut.
  • Selanjutnya masih di hari yang sama sekira pukul 15.30 WIB Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H.  beserta rekan-rekan petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba lainnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di dalam gubuk tersebut terdapat aktivitas penjualan narkotika jenis sabu. Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H. berhasil mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi HARDIANTO SETIAWAN. Selain itu, Saksi ANDY POERWANTORO,S.H dan Saksi MOHAMMAD SYAFIK,S.H. mengamankan barang bukti berupa 1(satu) kantong plastik klip berisi sabu berat netto ±0,217 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca yang berisi sisa sabu berat netto ±0,056 gram, 1(satu) buah sendok sabu, 1(satu) buah korek api gas,  dan 1(satu) unit HP Oppo A77s Simcard 6281559767040.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan No LAB : 07362/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO,S.T.; BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., mengetahui WAKA BIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI S, Si, Apt., M. Si.,  barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  1. 23566/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,217 gram
  2. 23567/2025/NNF berupa 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,056 gram

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C, nomor barang bukti 23566/2025/NNF dan 23567/2025/NNF hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika, hasil pemeriksaan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan: Bahwa barang bukti Nomor : 23566/2025/NNF dan 23567/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan sisa barang bukti 223566/2025/NNF  dikembalikan berat netto ± 0,198 gram dan 23567/2025/NNF dikembalikan tanpa isi.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor:  400.7.22.1/6793/433.102.1/VII/2025 dengan No. Lab: 25073739, tanggal pemeriksaan 31  Juli 2025 yang dibuat oleh dr. Fitriyah Mayorita, Sp.PK dokter pada Ruang Laboratorium Klinik UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU hasil pemeriksaan urine atas nama ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN dengan hasil positif methamphetamine dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi / menggunakan methamphetamine.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba Nomor:  400.7.22.1/6794/433.102.1/VII/2025 dengan No. Lab: 25073740, tanggal pemeriksaan 31  Juli 2025 yang dibuat oleh dr. Fitriyah Mayorita, Sp.PK dokter pada Ruang Laboratorium Klinik UOBK RSUD SYARIFAH AMBAMI RATO EBU hasil pemeriksaan urine atas nama DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO dengan hasil positif methamphetamine dengan Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan skrining diatas, maka yang bersangkutan saat ini mengkonsumsi / menggunakan methamphetamine.

-------- Perbuatan Terdakwa I : ANTON SUGIANTO Bin SAIMAN bersama-sama dengan Terdakwa II : DWI HARI SAPUTRO Bin SUGIHARIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya