Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2025/PN Bkl DEWI IKA AGUSTINA, SH MOHAMMAD DINOL HUDA Bin MOHAMMAD ILYAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 178/Pid.B/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 2995/APB/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI IKA AGUSTINA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD DINOL HUDA Bin MOHAMMAD ILYAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUDARTO,SH. S.Sy. DKKMOHAMMAD DINOL HUDA Bin MOHAMMAD ILYAS
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

KESATU

 

 

-----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD DINOL HUDA Bin MOHAMMAD ILYAS pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecmatan Geger, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menjadikan luka berat”,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

----------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD DINOL HUDA Bin MOHAMMAD ILYAS pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecmatan Geger, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan penganiayaan”,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa bersama dengan istrinya saksi ANISA dan anak Terdakwa yang bernama ALVINO ALFARISKI menghadiri acara pernikahan keluarga dari istrinya Terdakwa di Dusun Langinyor, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Kemudian pada saat acara pernikahan tersebut, Kepala Desa Geger yang bernama saksi BUDIMAN juga ikut hadir dan mengejek anak Terdakwa, namun tidak dihiraukan oleh saksi ANISA. Selanjutnya sekira pukul 14.15 Wib Terdakwa mengajak anak dan saksi ANISA untuk pulang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna abu-abu milik Terdakwa, sedangkan saksi BUDIMAN yang pada saat itu sendirian juga menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berhenti tepat di belakang Terdakwa dan langsung membunyikan klakson berkali-kali hingga anak Terdakwa semakin berteriak menangis, sehingga pada saat itu saksi ANISA berkata kepada BUDIMAN “LAONAN KAK, MON AGER LOK MANGKAT LE GELLEK” (PELAN KAK, KALAU KEBURU KENAPA TIDAK BERANGKAT DARI TADI) dan saksi BUDIMAN kembali membunyikan klakson lagi dan menjawab “ENGKOK BENNI NGLAKSON KA HEDEH KENG KA MOBILLEH AMIN TANG KANCAH SE NENG E ADEK” (SAYA BUKAN KLAKSON KE KAMU HANYA KE MOBILNYA AMIN TEMAN SAYA YANG DI DEPAN), namun saksi BUDIMAN tetap berkata perkataan tersebut berulang kali namun tidak dihiraukan oleh saksi ANISA, dan kemudian saksi BUDIMAN langsung menyalip dan berhenti tepat di depan sepeda motor yang Terdakwa kendarai, selanjutnya saksi BUDIMAN berbalik badan ke belakang dan berteriak kepada saksi ANISA dengan berkata “ENGKOK BENNI NGLAKSON KA HEDEH KENG KA MOBILLEH AMIN TANG KANCAH SE NENG E ADEK” (SAYA BUKAN KLAKSON KE KAMU HANYA KE MOBILNYA AMIN TEMAN SAYA YANG DI DEPAN), setelah itu Terdakwa berkata "MON LAKAR A KLAKSON ?? MOBIL ARAPAH MEK NENG ENNENG E TANG BUDIH" (KALAU MEMANG KLAKSON MOBIL KENAPA KOK DI BELAKANG SAYA), dan saksi BUDIMAN menjawab hal yang sama dengan nada lebih keras "LOH ENGKOK BENNI NGLAKSON KA HEDEH KENG KA MOBILLEH AMIN TANG KANCAH SE NENG E ADEK" (LOH SAYA BUKAN KLAKSON KE KAMU HANYA KE MOBILNYA AMIN TEMAN SAYA YANG DI DEPAN), dengan adanya hal tersebut Terdakwa emosi dan berkata kepada saksi BUDIMAN "POLA KENG ACAROK GEH YEH ?, MON ACAROK GEH MAYUH" (MUNGKIN BERTENGKAR AJA YA?, KALAU BERTENGKAR YA AYO), namun tidak dijawab dan saksi BUDIMAN langsung melanjutkan perjalanannya.
  • Bahwa sekitar pukul 14.40 Wib, Terdakwa bersama dengan saksi ANISA sampai di rumah orang tua Terdakwa di Kampung Barat Gunung, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kemudian anak Terdakwa ditinggalkan di rumah tersebut sedangkan Terdakwa bersama dengan saksi ANISA pergi menuju ke rumah tinggal Terdakwa di Kampung Jati Po'on, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Pcx warna abu-abu milik Terdakwa dengan maksud mau mengantarkan beras, menaruh senjata tajam jenis pisau, dan mengambil baju ganti di rumah karena rencananya di malam itu Terdakwa dan keluarga akan menginap di rumah orang tua Terdakwa di Kampung Barat Gunung, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan menuju ke Kampung Jati Po'on, Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan dan melintas di rumahnya Saksi BUDIMAN, Terdakwa mendengar BUDIMAN berteriak dengan berkata "AJUAH SE NANTANG CAROK KA ENGKOK” (ITU YANG NANTANG BERTENGKAR KE SAYA), namun Terdakwa hanya mendengar saja sedangkan saksi ANISA sempat melihat ke rumahnya saksi BUDIMAN dan di rumah tersebut saksi ANISA melihat ada saksi NIDI dan saksi BUSIRI. Selanjutnya setelah Terdakwa sampai di tempat kejadian di pinggir jalan raya Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan tersebut, tiba-tiba datang saksi NIDI dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah yang langsung memepet Terdakwa dari sebelah kanan dan berkata kepadaTerdakwa "LEK LEK AMBUH GELLUH LEK, ORENG DIMMAH KAKEH LEK?" (DEK DEK BERHENTI DULU DEK, ORANG MANA KAMU DEK) dan tiba-tiba langsung memotong laju kendaraan yang Terdakwa kendarai tepat di depan Terdakwa hingga Terdakwa berhenti. Kemudian setelah sama-sama berhenti kemudian Terdakwa dan Saksi ANISA turun dari sepeda, selanjutnya Terdakwa menghampiri saksi NIDI yang ada di atas sepeda motornya dan Terdakwa berkata "ENGKOK RENG GEGER KAK, ARAPAAH ? ENGKOK ANAK EN ILYAS" (SAYA ORANG GEGER KAK, KENAPA? SAYA ANAKNYA ILYAS), dan setelah itu NIDI kembali berkata "OH IYEH DENTEK ELLUH" (OH IYA TUNGGU DULU).
  • Bahwa tidak berselang lama saksi BUSIRI datang menghampiri Terdakwa dari belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Pcx warna merah, kemudian memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan, kemudian saksi BUSIRI turun dari sepeda motornya dan mengeluarkan senjata tajam jenis calok yang ia bawa pada tangan kanannya, kemudian senjata tajam yang masih ada selotongnya tersebut diangkat ke arah atas oleh saksi BUSIRI dan berkata kepada Terdakwa ketika sama-sama berdin dan saling berhadapan "HEDEH SE NANTANG CAROK TANG KLEBUN ?" (KAMU YANG NANTANG TENGKAR KEPALA DESA SAYA ?). kemudian Terdakwa menjawab "JEK RENG KLEBUNNAH KAKEH SE SALAH, TANG ANAK BIK TANG BINEH ESENTAK" (ITU KEPALA DESA MU YANG SALAH. ANAK SAYA DAN ISTRI SAYA DISENTAK).
  • Bahwa selanjutnya saksi BUSIRI langsung membacok yang pertama kali dari arah atas ke arah leher Terdakwa sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis calok bagian punggungnya (bagian yang tidak tajam) yang masih ada selotongnya yang ia bawa pada tangan kanannya namun pada saat itu Terdakwa tangkis dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga tidak mengenai tubuh Terdakwa. Selanjutnya yang kedua kali ketika BUSIRI hendak membacok Terdakwa lagi dengan menggunakan senjata tajam jenis calok bagian punggungnya (bagian yang tidak tajam) tersebut selotongnya terlepas dan terlempar ke arah belakang, kemudian saksi BUSIRI langsung membacokkan dari arah atas ke arah leher Terdakwa sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis calok bagian punggungnya (bagian yang tidak tajam) yang selotongnya sudah teriepas yang ia bawa pada tangan kanannya namun pada saat itu Terdakwa tangkis dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga tidak mengenai tubuh Terdakwa, dan pada kejadian ini saksi NIDI mencoba memegangi bahu Terdakwa yang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1x, namun pada saat itu Terdakwa langsung menghindari pegangan tangan dari saksi NIDI. Selanjutnya yang ketiga kali saksi BUSIRI kembali membacok dari arah atas ke arah leher Terdakwa sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis calok bagian punggungnya (bagian yang tidak tajam) yang selotongnya sudah terlepas yang ia bawa pada tangan kanannya namun pada saat itu Terdakwa tangkis dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga tidak mengenai tubuh Terdakwa namun akibat Terdakwa tangkis tersebut Terdakwa jatuh tersungkur ke aspal pinggir jalan. Selanjutnya ketika Terdakwa berdiri lagi, untuk yang keempat kali saksi BUSIRI kembali membacok dari arah atas ke arah leher Terdakwa sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis calok bagian tajamnya yang selotongnya sudah terlepas yang ia bawa pada tangan kanannya namun pada saat itu Terdakwa tangkis dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sehingga tidak mengenai tubuh Terdakwa. Selanjutnya untuk yang kelima kali saksi BUSIRI kembali membacok dari arah atas ke arah wajah Terdakwa sebelah kiri dengan menggunakan senjata tajam jenis calok bagian tajamnya yang selotongnya sudah terlepas yang ia bawa pada tangan kanannya, dan pada saat itu Terdakwa coba untuk menangkis namun tidak pas sehingga bacokan tersebut mengenai tangan Terdakwa sebelah kiri yang bagian dalam hingga tangan kiri Terdakwa mengeluarkan darah. Setelah Terdakwa dibacok oleh saksi BUSIRI yang Kelima kali tersebut, Terdakwa langsung memegang pergelangan tangan kanan saksi BUSIRI dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, kemudian tangan kanannya saksi BUSIRI tersebut Terdakwa tarik ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa selipkan di balik baju sebelah kiri Terdakwa, lalu senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa bawa tersebut Terdakwa ayunkan dari arah samping dan mengenai kepala sebelah kiri saksi BUSIRI sebanyak 1x dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya tangan saksi BUSIRI Terdakwa lepaskan, dan BUSIRI tetap menyerang Terdakwa namun Terdakwa langsung kabur melarikan diri dengan cara berlari meninggalkan saksi ANISA dan juga sepeda motor Terdakwa di tempat kejadian ke arah selatan.
  • Bahwa pada saat kabur berlari tersebut Terdakwa bertemu dengan temannya yaitu saksi AHMAD FAUZAN ADIMAN, karena pada saat itu saksi AHMAD FAUZAN ADIMAN melihat Terdakwa sedang berlari-lari dalam keadaan luka berdarah kemudian dirinya membantu dengan cara membonceng Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan melaju ke arah selatan, namun Terdakwa tetap dikejar oleh saksi NIDI dan saksi BUSIRI yang pada saat mengejar Terdakwa mengendarai satu sepeda motor, dan saksi NIDI sambil meneriaki Terdakwa dengan berkata "MALING BEGAL" sehingga banyak warga yang salah paham ikut mengejar Terdakwa. Dan pada saat sampai di daerah jalan raya Batu Kenong Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Terdakwa bertemu dengan beberapa keluarga Terdakwa di tempat tersebut, selanjutnya Terdakwa berhenti dan menyampaikan berteriak kepada warga yang mengejar Terdakwa termasuk kepada saksi NIDI dan saksi BUSIRI dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter sambil diri Terdakwa menenteng senjata tajam jenis pisau milik Terdakwa dan berkata "ENGKOK BENNI MALING, ENGKOK KENG E PEDDENG BIK BUSIRI" (SAYA BUKAN MALING, SAYA CUMAN DIBACOK SAMA BUSIRI), setelah Terdakwa kasih penjelasan para warga yang tidak Terdakwa kenal tersebut menghalangi saksi BUSIRI yang tetap mau menyerang Terdakwa pada saat itu.
  • Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 445/45.2/433.102.9/VR/2025 tanggal 02 Mei 2025  korban atas nama BUSIRI ditemukan luka terbuka pada pelipis kiri yang memanjang ke arah telinga kurang lebih 10 cm dengan tepi luka yang rata yang kemungkinan diakibatkan oleh benda tajam.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

 

-----------Bahwa Terdakwa MOHAMMAD DINOL HUDA Bin MOHAMMAD ILYAS pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan raya Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecmatan Geger, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib di pinggir jalan raya Dusun Kembang Sempal, Desa Geger, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan telah membawa dan menyimpan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 35 cm dengan cara diselipkan di balik baju sebelah kiri Terdakwa yang kemudian digunakan untuk melakukan kekerasan fisik kepada saksi BUSIRI.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak berwenang terkait dengan kepemilikan senjata tajam berupa jenis pisau yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 35 cm.
  • Bahwa Terdakwa sehari-hari bekerja tidak menggunakan senjata tajam sehingga senjata tajam berupa pisau yang terbuat dari besi dengan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang 35 cm tidak ada hubungan pekerjaan serta digunakan terdakwa untuk menjaga diri.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya