INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 22/Pdt.G/2025/PN Bkl | LAILI LAILATUS SYAADAH | 1.HAMID 2.JAMILAH 3.MINARNI 4.ALI IMRON 5.ARSIH MARTINI 6.RIAN 7.HUMAIDI 8.ILMI ANFAANI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Bkl | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 04 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 103.000.000,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah dengan bukti Sertipikat Hak Milik Nomor 12.13.000008534.0, Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan seluas 824 m?2; adalah milik Penggugat;
3. Menyatakan penguasaan atas objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan bertentangan menurut hukum;
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan objek tanah sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat selaku pemilik yang sah;
5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Para Tergugat baik barang tidak bergerak maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian.
6. Menghukum Para untuk membayar kerugian materiil dan immateriil secara tanggung renteng sejumlah Rp.103.000.000 (seratus tiga juta rupiah ) yang diserahkan tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini.
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
