| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan memperbaiki penulisan nama dari yang semula tertulis MICHAEL WIDJAJA, JOE, lahir di Semarang pada tanggal 16 Desember 1980 sebagaimana pada kutipan Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan Kartu Keluarga menjadi TONGRONG YOU, lahir di Fujian pada tanggal 16 Desember 1980 sesuai dengan Surat Izin Tinggal Tetap Tlektronik;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pembetulan nama dan tempat lahir Pemohon tersebut segera sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan;
4. Membebankan biaya perkara dalam permohonan ini kepada Pemohon |