INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G/2024/PN Bkl | 1.M. Tijan 2.Patiyeh 3.Hannan 4.Muzemmil |
4.Siti Homsiyah 5.Hj. Siti Rumlah |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Bkl | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Sep. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sebidang tanah dengan luas asal kurang lebih + 830 M2 (delapan ratus tiga puluh meter persegi) dengan bukti Berupa :
a. Peta Blok Persil tanah SII nomor: 20 Kelas/Blok 1 yang tercatat atas nama Kati P. Djama;
b. Leter C Desa nomor: 179, yang tercatat atas nama Kati P. Djama;
c. SPPT dengan nomor 35.26.120.011.001-3501.7 , yang tercatat atas nama Kati P. Djama.
Dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Maidjo p. Maidjo
Sebelah Selatan : Hj. Sutiyeh
Sebelah Barat : Saluran air
Sebelah Timur : Jalan Raya Desa Kapor
Adalah milik Para Penggugat selaku ahli waris dari Almh Kati P. Djama alias Kati Hj. Khotijah.
3. Memerintahkan kepada Para Tergugat melalui Jurusita Pengadilan Negeri Bangkalan untuk mengosongkan Tanah objek sengketa.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan 700.000.000 (Tujuh ratus juta rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial yaitu sebesar Rp.100.000.000 (Seratus Juta rupiah), Sehingga total kerugian Meteril dan Immateril yang dialami oleh Para Penggugat adalah Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Dwangsom sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) setiap satu bulan keterlambatan terhitung sejak putusan tersebut diputus walaupun ada upaya Verzet, Banding dan Kasasi tetap dijalankan terlebih dahulu.
6. Menghukum ParaTergugat untuk tunduk dan patuh ¬pada putusan dalam perkara ini.
7. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Bangkalan berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih, |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |