Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 276/APB/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1M. SAHID, S.H. M.H., DkkRIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-----------Bahwa Terdakwa RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI bersama-sama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kel. Demangan, Kec./Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH memperoleh narkotika jenis sabu dari MAT COK (DPO), yang diperoleh dengan cara memesan melalui telepon dan bertemu di dekat Gapura Jalan Sawo, Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut, MAT COK (DPO) menyerahkan kepada Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,5 gram dengan harga Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara utang dan akan dilunasi setelah sabu tersebut habis terjual dan hal tersebut diketahui oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah sabu tersebut diterima oleh Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH, sabu kemudian dibagi ke dalam beberapa plastik klip kecil untuk diedarkan kembali kepada para pembeli dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per klip, dan Terdakwa mengetahui adanya kegiatan tersebut.
  • Bahwa diketahui selama kurang lebih 1 (satu) bulan, Terdakwa pernah membantu Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH dalam kegiatan penjualan sabu dengan cara menemani dimana sesekali ikut mengantarkan sabu dan mencari pembeli lalu dikenalkan kepada Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa berada di rumahnya bersama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH. Pada saat itu, sebelum melakukan pengantaran sabu, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH dan Terdakwa mengonsumsi sabu secara bersama-sama.
  • Bahwa setelah selesai mengonsumsi sabu, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH mengajak Terdakwa untuk menemaninya mengantarkan sabu kepada seorang pembeli bernama Saudara BUDI. Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan ikut menemani.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 21.28 WIB, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH menerima pesanan sabu dari seseorang yang tersimpan dalam kontak WhatsApp milik Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH dengan nama “Budi KmyrN” melalui panggilan telepon WhatsApp. Menindaklanjuti pesanan tersebut, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH kembali mengajak Terdakwa untuk menemaninya mengantarkan sabu, dan ajakan tersebut kembali disetujui.
  • Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH menuju lokasi pertemuan di pinggir jalan Kelurahan Kemayoran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, yang telah disepakati oleh Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH dengan “Budi KmyrN”. Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa hanya menemani dan berada di sekitar lokasi, mengetahui akan adanya transaksi sabu, namun tidak mengenal dan tidak berkomunikasi.
  • Bahwa setelah transaksi tersebut selesai, Saudara BUDI menyerahkan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH, dan uang tersebut kemudian digunakan oleh Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH bersama Terdakwa untuk membeli makanan dan bensin kendaraan.
  • Bahwa sekira pukul 22.05 WIB, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH menerima panggilan telepon dari MUAMAR (DPO) yang memesan sabu. Selanjutnya pada pukul 22.14 WIB, Terdakwa menggunakan handphone Oppo Reno 6 milik Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH untuk menghubungi kembali MUAMAR (DPO) untuk menanyakan lokasi penyerahan sabu.
  • Bahwa sembari menunggu kepastian dari MUAMAR (DPO), pada sekitar pukul 22.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Terdakwa Tri Cahyono berhenti di pinggir Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kelurahan Demangan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, dengan maksud membeli makanan berupa tahu.
  • Bahwa pada saat berada di lokasi tersebut, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH melihat beberapa petugas Polres Bangkalan yang dikenali sebagai petugas yang sebelumnya pernah melakukan penindakan dalam perkara narkotika. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang narkotika jenis sabu ke tanah di pinggir jalan dan perbuatan tersebut diketahui oleh Terdakwa.
  • Bahwa perbuatan membuang narkotika jenis sabu tersebut diketahui oleh petugas kepolisian, sehingga petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan, dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH di lokasi kejadian, untuk selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang-barang sebagai berikut:
        1. 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dan 1 (satu) sendok sabu.

Ditemukan dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.

        1. 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol M 6717 HK beserta kunci kontak.

Ditemukan sedang terparkir dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.

        1. 1 (satu) unit HP Oppo Reno 6 Simcard 6287772512301.

Ditemukan berada dalam penguasaan saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH.

  • Bahwa hasil dari penjualan sabu tersebut Terdakwa mendapatkan rokok dan mengonsumsi sabu gratis dari Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08938 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dengan nomor barang bukti 26525/2025/NNF s/d 26533/2025/NNF yang disita dari saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7125/433.102.1/IX/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----------Bahwa Terdakwa RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI bersama-sama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kel. Demangan, Kec./Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa anak muda yang sering menjajahkan sabu dengan sistem pesan antar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan bahwa anak-anak tersebut tinggal di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario. Kemudian petugas melakukann penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH di pinggir Jalan Sultan ABD. Kadirun, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan :
  1. 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dan 1 (satu) sendok sabu.

Ditemukan dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.

  1. 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol M 6717 HK beserta kunci kontak.

Ditemukan sedang terparkir dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan,

kec./kab. bangkalan.

  1. 1 (satu) unit HP Oppo Reno 6 Simcard 6287772512301.

Ditemukan berada dalam penguasaan saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08938 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dengan nomor barang bukti 26525/2025/NNF s/d 26533/2025/NNF yang disita dari saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7124/433.102.1/IX/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

ATAU

KETIGA

-----------Bahwa Terdakwa RIZALDY DWI DHARMAWAN Bin ALI NUR FENDI bersama-sama dengan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sultan Abd. Kadirun, Kel. Demangan, Kec./Kab. Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 sekira pukul jam 21.00 WIB, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH datang ke rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk mengantarkan sabu. Akan tetapi, sebelum mengantarkan sabu, Terdakwa meminta kepada Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH untuk mengonsumsi sabu. Selanjutnya, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH mengiyakan ajakan dari Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa kemudian menyiapkan alat hisap sabu. Kemudian, Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH dan Terdakwa mulai mengonsumsi sabu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca yang terpasang pada alat hisap dan membakar pipet kaca tersebut. Kemudian, menghisap sabu melalui sedotan yang juga terpasang pada pipet kaca. Selanjutnya, pada pukul 22.30 Wib petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa anak muda yang sering menjajahkan sabu dengan sistem pesan antar. Kemudian petugas melakukan penyelidikan bahwa anak-anak tersebut tinggal di Kelurahan Pengeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan dan menggunakan kendaraan 1 (satu) unit sepeda motor honda vario. Kemudian petugas melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH di pinggir Jalan Sultan ABD. Kadirun, Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, kemudian petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Terdakwa dan Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan :
              1. 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dan 1 (satu) sendok sabu.

Ditemukan dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.

              1. 1 (satu) unit sepeda motor honda vario nopol M 6717 HK beserta kunci kontak.

Ditemukan sedang terparkir dipinggir jalan sultan abd. kadirun kel. demangan, kec./kab. bangkalan.

              1. 1 (satu) unit HP Oppo Reno 6 Simcard 6287772512301.

Ditemukan berada dalam penguasaan saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH.

  • Bahwa hasil penjualan sabu tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH karena sabu tersebut merupakan modal dari Saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH, sedangkan Terdakwa hanya mendapatkan rokok dan mengonsumsi sabu gratis dari Terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 08938 / NNF / 2025 tanggal 29 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah tepak rokok yang di dalamnya berisi 9 (sembilan) kantong plastik klip berisi sabu masing-masing berat neto ± 0,170 gram, ± 0,061 gram, ± 0,074 gram, ± 0,070 gram, ± 0,076 gram, ± 0,075 gram, ± 0, 076 gram, ± 0,070 gram, ± 0,079 gram dengan nomor barang bukti 26525/2025/NNF s/d 26533/2025/NNF yang disita dari saksi TRI CAHYONO Bin ABU HURAIRAH adalah mengandung Methamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7124/433.102.1/IX/2025 tanggal 04 September 2025, pada pokonya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine Terdakwa dinyatakan positif (+) mengandung Methamfetamina.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.

--------------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya