Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2026/PN Bkl ISMET EFFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMET EFFENDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;  
2. Menyatakan bahwa nama Pemohon yang benar adalah ISMET EFFENDI; 
3. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor Republik Indonesia Nomor B 3720873  dari Kantor Imigrasi TANJUNG PERAK, dari yang semula tertulis ISMET CHAIDIR ALDJUFRI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 20 Desember 1968 menjadi ISMET EFFENDI;, lahir di Bangkalan, pada tanggal 20 Desember 1968; 
4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak