Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bkl ALI ZAINAL ABIDIN 1.RAGUAN AZZALIA ASSEGAF
2.SEGAF A BASRI
3.SYARIF HAIDAR ALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bkl
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADHI LUKITO,SHALI ZAINAL ABIDIN
Tergugat
NoNama
1RAGUAN AZZALIA ASSEGAF
2SEGAF A BASRI
3SYARIF HAIDAR ALI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGKALAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah dan berkekuatan hukum mengikat adanya Perikatan Hukum antara Penggugat dan Tergugat I yaitu Perjanjian Kerjasama Investasi Tambak Udang;
3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan wan prestasi (ingkar janji) yang merugikan PENGGUGAT;
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar secara tunai seketika kewajiban pengembailan modal investasi dan uang keuntungan bagi hasil sebesar Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ditambah bunga sebesar 2% setiap bulannya terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dibayar lunas sekaligus;
5. Menghukum Tergugat I untuk mebayar kepada PENGGUGAT kerugian lainnya yaitu:
a. Kehilangan waktu untuk bekerja, pikiran serta transport selama mengurus investasi apabila diuangkan jumlahnya sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
b. Kerugian waktu menunggu hasil yang dijanjikan apabila diuangkan jumlahnya sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
c. Harus mengeluarkan biaya pengacara sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
Total keseluruhannya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai akibat dari perbuatan wanprestasinya;
6. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng dengan seluruh tergugat ,untuk membantu  mengembalikan uang yang sudah ditransfer Penggugat kepada rekening Tergugat II dan Tergugat III yaitu Tergugat II sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan Tergugat III sebesar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah).;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag) terhadap harta berupa tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya milik Tergugat I dengan Sertifikat Hak Milik nomor: 01601, NIB: 12131006.00995, luas 2.006 m2 , Surat Ukur No. 00510/Kelayan/2021, tanggal 29/07/2021 yang terletak di Desa/Kel. Keleyan, Kec. Socah, Kab. Bangkalan atas nama RAGUAN AZZALIA ASSEGAF, dengan batas-batas: 
- Batas Utara : Sawah/Pekarangan milik H. Riban, NIB: 00665; 
- Batas Selatan : Jalan Raya Soekarno-Hatta; 
- Batas Timur : Jalan Perkampungan; 
- Batas Barat : Sawah/Pekarangan milik Haji Faisol Junaidi NIB: 01010;
Untuk dijual di muka umum dengan perantaraan Pejabat Lelang Negara dan selanjutnya hasil lelang setelah dikurangi biaya-biaya lelang untuk membayar pengembalian uang modal, bagi hasil serta kerugian imateriil Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika sampai dilaksanakan isi putusan perkara ini;
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya jika tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde) dalam perkara ini;
9. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan sebagai Turut Tergugat untuk tunduk patuh terhadap Putusan ini; 
10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali;
11. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak