| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia TERDAKWA ILHAM bin ALI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kluwangan, Ds. Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kluwangan, Ds. Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah itu, saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,009 gram yang ditemukan di atas lantai kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,009 gram diakui milik Terdakwa sendiri.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10330/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 26706/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram / dikembalikan tanpa isi.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa saat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang serta bukan sebagai petugas medis yang diberi wewenang.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia TERDAKWA ILHAM bin ALI pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kluwangan, Ds. Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
- Bahwa berawal saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi mendapat informasi dari masyarakat kalau rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Kluwangan, Ds. Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 20.15 WIB, saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi mendatangi rumah Terdakwa dan langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah Terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berada di dalam kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah itu, saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi melakukan penggeledahan rumah, badan dan pakaian terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,009 gram yang ditemukan di atas lantai kamar pada rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian saksi Andy Poerwantoro, S.H., dan saksi Firdaus Noval Ramsi membawa Terdakwa ke Polres Bangkalan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa yang sendirian datang ke rumah Syafii (DPO) yang beralamat di Ds. Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa menyerahkan uang milik Terdakwa sendiri sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) kepada Syafii (DPO) lalu Syafii (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastic klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Syafii (DPO) sudah sangat sering dan narkotika jenis sabu tersebut untuk Terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang terhubung dengan bong, kemudian bong diisi dengan air, lalu dengan menggunakan korek api gas atau kompor sabu yang ada di dalam pipet tersebut Dibakar atau dipanasi,. Selanjutnya dihisap melalui sedotan yang terhubung dengan bong layaknya orang merokok.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 10330/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan jika barang bukti :
- 26706/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,009 gram / dikembalikan tanpa isi.
Adalah benar didapatkan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa saat menggunakan narkotika jenis sabu tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan berdasarkan hasil pemeriksaan narkoba di RSUD Syarifah Ambami Rato Ebuh kabupaten Bangkalan 400.7.22.1/7127/433.102.1/IX/2025 tanggal 05 September 2025 dengan No. Lab : 25086571, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Fitriyah Mayorita, Sp. PK diperoleh kesimpulan bahwa sample urine atas nama ILHAM, terdapat adanya kandungan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu / Metamphetamine (MET) / Positif.
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |