Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKALAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Bkl IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H EKO WAHYUDI als. JEBIR Bin SAFURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Bkl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 566/APB/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IRWANTO BAGUS SETYADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYUDI als. JEBIR Bin SAFURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAINO, SH.EKO WAHYUDI als. JEBIR Bin SAFURI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-----------Bahwa Terdakwa EKO WAHYUDI als JEBIR Bin SAFURI pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di rumah saudara FI’I als ABAH (DPO) yang beralamat di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------
-    Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa menghubungi saudara FI’I als ABAH (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa beli untuk Terdakwa konsumsi. Setelah Terdakwa mengetahui ketersediaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa langsung menuju ke rumah saudara FI’I als ABAH (DPO) yang beralamat di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh Terdakwa. Sesampainya di rumah saudara FI’I als ABAH (DPO) tersebut Terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara FI’I als ABAH (DPO) selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,084 gram.
-    Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan saksi ACH. FAISAL HANDOKO, beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan KH. Ach. Marzuki, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas satresnarkoba Polres Bangkalan dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa EKO WAHYUDI als JEBIR Bin SAFURI. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
-    1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih 0,084 gram ditemukan di dalam 1 (satu) buah songkok warna hitam dengan merk Nuansa ukuran 5 (lima);
-    1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sisa sabu bekas konsumsi dengan berat bersih 0,003 gram ditemukan di dalam 1 (satu) buah songkok warna hitam dengan merk Udeng Sutra ukuran 7 (tujuh);
Kedua songkok tersebut ditemukan di atas kasur tempat tidur ruang tengah rumah Terdakwa.
-    1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy A01 warna merah yang terpasang Sim Card Smartfren dengan nomor +62 889-8950-7073
Ditemukan di atas kasur di dalam kamar milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
-    Bahwa benar Terdakwa membeli sabu kepada saudara FI’I als ABAH (DPO) sekira 10 (sepuluh) kali;
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09965/NNF/2025, tanggal 29 Oktober 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ? 0,084 gram dengan nomor barang bukti 31314/2025/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ? 0,003 gram yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7996/433.102.1/X/2025 No. Lab: 25104688, tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
-----------Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------

ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia Terdakwa EKO WAHYUDI als JEBIR Bin SAFURI pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan KH. Ach. Marzuki, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan perbuatan, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----
-    Bahwa  pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan saksi ACH. FAISAL HANDOKO, beserta petugas Satresnarkoba lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan KH. Ach. Marzuki, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas satresnarkoba Polres Bangkalan melakukan penyelidikan hingga dinyatakan akurat kemudian dilakukan penggerebekan oleh petugas satresnarkoba Polres Bangkalan dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa EKO WAHYUDI als JEBIR Bin SAFURI. Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan barang bukti berupa :
-    1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat bersih 0,084 gram ditemukan di dalam 1 (satu) buah songkok warna hitam dengan merk Nuansa ukuran 5 (lima);
-    1 (satu) kantong plastik klip kecil yang berisi sisa sabu bekas konsumsi dengan berat bersih 0,003 gram ditemukan di dalam 1 (satu) buah songkok warna hitam dengan merk Udeng Sutra ukuran 7 (tujuh);
Kedua songkok tersebut ditemukan di atas kasur tempat tidur ruang tengah rumah Terdakwa.
-    1 (satu) unit handphone merk Samsung tipe Galaxy A01 warna merah yang terpasang Sim Card Smartfren dengan nomor +62 889-8950-7073
Ditemukan di atas kasur di dalam kamar milik Terdakwa.
Selanjutnya Saksi MOH. HOLIS TANTOWI dan Saksi ACH. FAISAL HANDOKO bersama tim membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Bangkalan.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 09965/NNF/2025, tanggal 29 Oktober 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ? 0,084 gram dengan nomor barang bukti 31314/2025/NNF dan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kristal warna putih dengan berat netto ? 0,003 gram yang disita dari Terdakwa adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba No.: 400.7.22.1/7996/433.102.1/X/2025 No. Lab: 25104688, tanggal 20 Oktober 2025, pada pokoknya menyimpulkan bahwa kandungan didalam urine terdakwa dinyatakan Positif (+) mengandung Metamfetamina.
-    Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, tidak memiliki atau tidak mempunyai surat izin dari pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melainkan untuk kepentingan pribadi.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya